Kamis, 26 Mei 2016

undang-undang no 5 tahun 1999


TUGAS HUKUM DAGANG DAN BISNIS
Nama : Priselia Dian Anggraini
NIM : 1711143069
Kelas : HES IV C
                                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                                NOMOR 5 TAHUN 1999
                        LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN
                                                USAHA TIDAK SEHAT

BAB III
1.      Perjanjian yang dilarang (PASAL 4 )
OLIGOPOLI adalah pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku lain untuk melakukan pengusaan produksi atau pemasaran yang dapat mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan tidak sehat.Sederhananya perjanjian oligopoli itu dimana ada satu lingkup pasar yang sedikit penjual dan menjual barang dagangan yang sama.
2.      (PASAL 5 )
PENETAPAN HARGA adalah para pengusaha melakukan perjanjian dengan para pelaku usaha lainnya menetapkan harga barang yang lebih tinggi atau dibawah dari harga pasar .Sehingga keuntungan yang bisa dirasakan konsumen hanya dirasakan oleh produsen saja.
3.      (PASAL 9 )
Pembagian Wilayah adalah dimana ada pembagian wilayah yang sudah disepakati oleh para pelaku usaha ,sehingga setiap pelaku usaha yang memiliki baranag dagang yang sama harus ada ditempat yang sudah disepakati untuk melakukan usahanya.Oleh karena itu akan ada pelaku usaha yang akan menaikkan harga barang sesuka hatinya diwilayah penguasaannya tanpa ada pesaing yang sama dalam satu wilayah .ini akan memicu terjadinya praktek monopoli.
4.      (PASAL 10 )
Pemboikotan adalah merupakan salah satu bentuk usaha yang dilakukanpara pelaku usaha untuk mengeluarkan pelaku usaha lain dari pasar yang sama,atau juga untuk mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing untukmasuk ke dalam pasar yang sama, yang kemudian pasar tersebut dapat terjagahanya untuk kepentingan pelaku usaha yang terlibat dalam perjanjian pemboikotantersebut.
5.      (PASAL 11)
Kartel adalah dimana pelaku usaha yangberusaha di dalam pasar tersebut jumlahnya banyak, serta tidak ada hambatanbagi pelaku usaha untuk masuk kedalam pasar, membuat setiap pelaku usahayang ada di dalam pasar tidak akan mampu untuk menyetir harga sesuai dengankeinginannya, mereka hanya menerima harga yang sudah ditentukan oleh pasardan akan berusaha untuk berproduksi secara maksimal agar dapat mencapai suatutingkat yang efesien dalam berproduksi.
6.      (PASAL 12 )
Trust adalah mengontrol produksi atau pemasaran produk di pasar ternyatapara pelaku usaha tidak hanya cukup dengan membuat perjanjian kartel diantaramereka, tetapi mereka juga terkadang membentuk gabungan perusahaan atauperseroan yang lebih besar.
7.      (PASAL 13)
Oligopsoni adalah merupakan bentuk suatu pasar yang di dominasi olehsejumlah konsumen yang memiliki kontrol atas pembelian.
8.      (PASAL 14)
Integrasi Vertikal adalah dimana para pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain dengan bertujuan menguasai sejumlah produk atau mengelola proses produksi yang dapat merugikan masyarakat.
9.      (PASAL 15 )
Perjanjian Tertutup adalah suatu perjanjian yangterjadi antara mereka yang berada pada level yang berbeda pada proses produksiatau jaringan distribusi suatu barang atau jasa.
10.  (PASAL 16 )
Perjanjian dengan pihak luar negeri
adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang ada ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan tidak sehat.

Ø  CONTOH KASUS PERJANJIAN YANG DILARANG
A.    Penetapan Harga
perkara penetapan harga yang didukung oleh asosiasi pengusaha angkutan jalan raya (Organda DKI Jakarta), didasarkan pada Putusan Nomor 05/KPPU-I/2003 tentang Penetapan Harga Tarif Bus Kota Patas AC. Dugaan penetapan harga ditujukan pada penyelenggara angkutan umum, yakni PT Steady Safe, Tbk., PT Mayasari Bakti, Perum PPD, PT Bianglala Metropolitan, PT Pahala Kencana, dan PT AJA Putra. Dugaan berawal dari kesepakatan di antara pengusaha angkutan jalan raya yang tergabung dalam Organda, untuk menaikkan tarif angkutan Bus Kota Patas AC sebesar Rp. 3.300, dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor Skep-115/DPD/IX/2001 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Bus Kota Patas AC di Wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan surat ini, mereka yang tergabung dalam asosiasi, yakni DPD Organda DKI Jakarta, kemudian mengajukan surat kepada Gubernur Propinsi DKI Jakarta untuk konsultansi tarif Bus Kota Patas AC. Sesuai dengan permohonan tersebut, maka Gubernur mengeluarkan Surat Nomor 2640/-1.811.33 tanggal 4 September 2001 mengenai Penyesuaian Tarif Angkutan, dari Rp. 2.500,- menjadi Rp. 3.300,-.
B.     Kartel
contoh kasus mengenai kartel yang pernah diputus oleh KPPUyaitu Putusan No. 03/KPPU-I/2003 mengenai Kargo Surabaya-Makasar. Adapunduduk perkaranya adalah sebagai berikut Tujuh perusahaan pelayaran yaitu PT.Meratus, PT. Tempuran Emas, PT. Djakarta Lloyd, PT. Jayakusuma Perdana Lines,PT. Samudera Indonesia, PT. Tanto Intim Line, dan PT. Lumintu Sinar Perkasa padaRapat Pertemuan Bisnis di Ruang Rapat MPH I Hotel Elmi Surabaya pada hariSenin tanggal 23 Desember 2002 yang dihadiri para Terlapor, Saksi I dan SaksiIII telah disepakati penetapan tarif dan kuota yang kemudian dituangkan dalamBerita Acara Pertemuan Bisnis di Hotel Elmi Surabaya dan masing-masing pihakmengakui dan membubuhkan tanda tangan atas dokumen kesepakatan tarif dankuota. Pelaksanaan kesepakatan tahap I mulai berlaku sejak 1 Januari 2003sampai dengan 31 Maret 2003.Unsur Pasar 11 UU No. 5 Tahun 1999 pada intinya adalah adanya kesepakatanantar perusahaan yang bersaing untuk mengatur produksi dan atau pemasaransuatu barang atau jasa yang ditujukan untuk mempengaruhi harga dan dapatmengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.Dengan ditetapkannya kuota bongkar muat tersebut, para Terlapor telahmengatur produksi jasa pengangkutan laut khusus barang (kargo) dari paraTerlapor yang melayani jalur Surabaya – Makassar – Surabaya dan Makassar –Jakarta – Makassar, yang bertujuan mencegah terjadinya perang harga.

1 komentar: