TUGAS HUKUM DAGANG DAN BISNIS
Nama : Priselia Dian Anggraini
NIM : 1711143069
Kelas : HES IV C
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
5 TAHUN 1999
LARANGAN
PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN
USAHA
TIDAK SEHAT
BAB III
1.
Perjanjian
yang dilarang (PASAL 4 )
OLIGOPOLI adalah pelaku
usaha membuat perjanjian dengan pelaku lain untuk melakukan pengusaan produksi
atau pemasaran yang dapat mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan tidak
sehat.Sederhananya perjanjian oligopoli itu dimana ada satu lingkup pasar yang sedikit
penjual dan menjual barang dagangan yang sama.
2.
(PASAL
5 )
PENETAPAN HARGA adalah para
pengusaha melakukan perjanjian dengan para pelaku usaha lainnya menetapkan
harga barang yang lebih tinggi atau dibawah dari harga pasar .Sehingga keuntungan
yang bisa dirasakan konsumen hanya dirasakan oleh produsen saja.
3.
(PASAL
9 )
Pembagian Wilayah
adalah dimana ada pembagian wilayah yang sudah disepakati oleh para pelaku
usaha ,sehingga setiap pelaku usaha yang memiliki baranag dagang yang sama harus
ada ditempat yang sudah disepakati untuk melakukan usahanya.Oleh karena itu
akan ada pelaku usaha yang akan menaikkan harga barang sesuka hatinya diwilayah
penguasaannya tanpa ada pesaing yang sama dalam satu wilayah .ini akan memicu
terjadinya praktek monopoli.
4.
(PASAL
10 )
Pemboikotan adalah merupakan
salah satu bentuk usaha yang dilakukanpara pelaku usaha untuk mengeluarkan
pelaku usaha lain dari pasar yang sama,atau juga untuk mencegah pelaku usaha
yang berpotensi menjadi pesaing untukmasuk ke dalam pasar yang sama, yang
kemudian pasar tersebut dapat terjagahanya untuk kepentingan pelaku usaha yang
terlibat dalam perjanjian pemboikotantersebut.
5.
(PASAL
11)
Kartel adalah dimana
pelaku usaha yangberusaha di dalam pasar tersebut jumlahnya banyak, serta tidak
ada hambatanbagi pelaku usaha untuk masuk kedalam pasar, membuat setiap pelaku
usahayang ada di dalam pasar tidak akan mampu untuk menyetir harga sesuai
dengankeinginannya, mereka hanya menerima harga yang sudah ditentukan oleh
pasardan akan berusaha untuk berproduksi secara maksimal agar dapat mencapai
suatutingkat yang efesien dalam berproduksi.
6.
(PASAL
12 )
Trust adalah mengontrol
produksi atau pemasaran produk di pasar ternyatapara pelaku usaha tidak hanya
cukup dengan membuat perjanjian kartel diantaramereka, tetapi mereka juga
terkadang membentuk gabungan perusahaan atauperseroan yang lebih besar.
7.
(PASAL
13)
Oligopsoni adalah merupakan bentuk suatu pasar yang di dominasi
olehsejumlah konsumen yang memiliki kontrol atas pembelian.
8.
(PASAL
14)
Integrasi Vertikal
adalah dimana para pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain
dengan bertujuan menguasai sejumlah produk atau mengelola proses produksi yang
dapat merugikan masyarakat.
9.
(PASAL
15 )
Perjanjian Tertutup
adalah suatu perjanjian yangterjadi antara mereka yang berada pada level yang
berbeda pada proses produksiatau jaringan distribusi suatu barang atau jasa.
10.
(PASAL
16 )
Perjanjian dengan pihak luar negeri
adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar
negeri yang ada ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
atau persaingan tidak sehat.
Ø CONTOH KASUS PERJANJIAN YANG DILARANG
A.
Penetapan
Harga
perkara penetapan harga yang
didukung oleh asosiasi pengusaha angkutan jalan raya (Organda DKI Jakarta),
didasarkan pada Putusan Nomor 05/KPPU-I/2003 tentang Penetapan Harga Tarif Bus
Kota Patas AC. Dugaan penetapan harga ditujukan pada penyelenggara angkutan
umum, yakni PT Steady Safe, Tbk., PT Mayasari Bakti, Perum PPD, PT Bianglala
Metropolitan, PT Pahala Kencana, dan PT AJA Putra. Dugaan berawal dari
kesepakatan di antara pengusaha angkutan jalan raya yang tergabung dalam
Organda, untuk menaikkan tarif angkutan Bus Kota Patas AC sebesar Rp. 3.300,
dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor Skep-115/DPD/IX/2001 tentang
Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Bus Kota Patas AC di Wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan surat ini, mereka yang tergabung dalam asosiasi, yakni DPD Organda
DKI Jakarta, kemudian mengajukan surat kepada Gubernur Propinsi DKI Jakarta
untuk konsultansi tarif Bus Kota Patas AC. Sesuai dengan permohonan tersebut,
maka Gubernur mengeluarkan Surat Nomor 2640/-1.811.33 tanggal 4 September 2001
mengenai Penyesuaian Tarif Angkutan, dari Rp. 2.500,- menjadi Rp. 3.300,-.
B.
Kartel
contoh kasus mengenai kartel yang
pernah diputus oleh KPPUyaitu Putusan No. 03/KPPU-I/2003 mengenai Kargo
Surabaya-Makasar. Adapunduduk perkaranya adalah sebagai berikut Tujuh
perusahaan pelayaran yaitu PT.Meratus, PT. Tempuran Emas, PT. Djakarta Lloyd, PT.
Jayakusuma Perdana Lines,PT. Samudera Indonesia, PT. Tanto Intim Line, dan PT.
Lumintu Sinar Perkasa padaRapat Pertemuan Bisnis di Ruang Rapat MPH I Hotel
Elmi Surabaya pada hariSenin tanggal 23 Desember 2002 yang dihadiri para
Terlapor, Saksi I dan SaksiIII telah disepakati penetapan tarif dan kuota yang
kemudian dituangkan dalamBerita Acara Pertemuan Bisnis di Hotel Elmi Surabaya
dan masing-masing pihakmengakui dan membubuhkan tanda tangan atas dokumen
kesepakatan tarif dankuota. Pelaksanaan kesepakatan tahap I mulai berlaku sejak
1 Januari 2003sampai dengan 31 Maret 2003.Unsur Pasar 11 UU No. 5 Tahun 1999
pada intinya adalah adanya kesepakatanantar perusahaan yang bersaing untuk
mengatur produksi dan atau pemasaransuatu barang atau jasa yang ditujukan untuk
mempengaruhi harga dan dapatmengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang
tidak sehat.Dengan ditetapkannya kuota bongkar muat tersebut, para Terlapor
telahmengatur produksi jasa pengangkutan laut khusus barang (kargo) dari
paraTerlapor yang melayani jalur Surabaya – Makassar – Surabaya dan Makassar
–Jakarta – Makassar, yang bertujuan mencegah terjadinya perang harga.
pengiriman alat berat
BalasHapusjasa pengiriman alat berat
ekspedisi alat berat
jasa ekspedisi alat berat
kirim alat berat
distributor cat berkualitas
distributor minyak goreng murah
distributor sembako
jasa ekspedisi murah
pengiriman barang murah di surabaya
jasa pengiriman barang murah surabaya
pengiriman alat berat kalimantan
jasa pengiriman barang kalimantan
pengiriman barang
pengiriman alat berat papua
distributor pipa winlon
distributor pipa
pipa aksesoris
pipa sambungan
bintangkaryabaru
alat berat murah
alatberat bego
alat berat dump truck
alat berat
komatsu excavator
anugerah logam abadi
ekspedisi disurabaya
jasa pengiriman barang