Selasa, 17 Mei 2016

Kredit Macet


Oleh : Priselia Dian Anggraini
Tugas Hukum Perbankan
                                               
                                                            KREDIT MACET

#STUDI KASUS
            Pada tanggal 30 Juli 2013 ada nasabah yang bernama Tn.M yang memiliki usaha bengkel bis di daerah Kec.Kedungwaru yang meminjam dana sebesar Rp 6.000.000,- dengan jangka waktu 10 bulan serta bunga perbulan sebesar 1,5% flate kepada PT.BPR ANUGERAH PAKTOMAS dengan anggunan sebuah BPKB sebuah sepeda motor honda vario.Pada angsuran pertama nasabah dapat membayar angsurannya,namun pada angsuran kedua sampai pada jatuh tempo tanggal 30 Mei 2014 nasabah tersebut tidak dapat membayar angsuran tersebut.
Pihak bank selalu mendatangi rumah nasabah tersebut untuk meminta pertanggungjawaban atas hutangnya tersebut.Namun selalu aja pihak bank tidak bertemu dengan nasabah tersebut dikarenakan nasabah selalu menghindar jika didatangi pihak bank untuk mengambil motor nya yang dijadikan anggunan.
            Ternyata nasabah tersebut sudah bekerja di kalimantan sebab usahanya sudah bangkrut dan tidak dapat membayar angsuran ,kemudian nasabah meminta saudaranya untuk membeli montor honda vario  yang BPKBnya berada di bank.Saudara nasabah tersebut langsung saja pergi ke bank untuk mengambil BPKB dan membayar hutang nasabah tersebut.Saudaranya di bank tidak membayar sepenuhnya tanggungan nasabah tersebut .Sebab saudaranya hanya membeli montor nasabah yang BPKBnya berada di bank tersebut.Oleh karena itu  saudara nasabah hanya membayar harga motor tersebut sebesar Rp 6.000.000,- kepada pihak bank dan pihak melepas BPKB tersebut serta lunas lah hutang nasabah tersebut.

#ANALISIS
            Kredit macet mempunyai dampak negatif bagi kedua belah pihak. Bagi nasabah, dalam hal ini nasabah yang masih beritikad baik, artinya kredit macet terjadi bukan disengaja, kredit macet berarti ia harus menanggung beban kewajiban yang cukup berat terhadap bank.
Karena bunga tetap dihitung terus selama kredit belum dilunasi. Mengingat setiap pinjaman dari bank (konvensional) mengandung bunga, maka jumlah kewajiban nasabah semakin lama akan semakin bertambah besar. Sedangkan bagi bank, dampaknya lebih serius karena selain dana yang disalurkan untuk kredit berasal dari masyarakat, kredit macet juga mengakibatkan bank kekurangan dana sehingga mempengaruhi kegiatan usaha bank. Bank yang terganggu kesehatannya, akan sulit melayani permintaan nasabah, seperti permohonan kredit, penarikan tebungan, dan deposito. Keadaan yang demikian akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank hingga manjadi berkurang. Bahkan bukannya tidak mungkin izin usaha bank dicabut pemerintah.
            Dalam kasus tersebut diatas, jika dilihat dari aspek perdata maka debitur dipandang telah melakukan wanprestasi, sebab ia tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai mana yang tertuang dalam perjanjian kredit tersebut. Yaitu membayar angsuran setiap bulannya. Ini berarti debitur tersebut telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
Kredit macet terjadi bukan karena ungsur kesengajaan namun ada kejadian atau kecelakaan yang menimpa nasabah sehingga nasabah tidak mampu membayar angsuran tersebut.

#USAHA BANK UNTUK MENYELESAIKAN KREDIT MACET
            Pihak bank dapat melakukan pendekatan kepada keluarga nasabah ,memberi surat peringatan dan surat panggilan kepada pihak nasabah/keluarganya serta memberikan pembinaan secara rutin kepada pihak nasabah.Namun jika usaha ini pihak nasabah tidak ada itikad baik serta tidak ada hasil positif maka pihak bank bisa menyelesaikannya melalui lembaga hukum.
            Bank dapat melakukan eksekusi melalui balai lelang negara atau pengadilan negeri.
Berdasarkan kasus diatas, maka bank sebelum menyepakati suatu perjanjian kredit harus memiliki keyakinan mengenai kesanggupan, kemampuan, dan kemauan debitur untuk melunasi utangnya. untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitur, agar kasus kredit macet dapat diminimalisir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar