Oleh : Priselia Dian Anggraini
Tugas Hukum Perbankan
KREDIT MACET
#STUDI KASUS
Pada tanggal 30
Juli 2013 ada nasabah yang bernama Tn.M yang memiliki usaha bengkel bis di
daerah Kec.Kedungwaru yang meminjam dana sebesar Rp 6.000.000,- dengan jangka
waktu 10 bulan serta bunga perbulan sebesar 1,5% flate kepada PT.BPR ANUGERAH
PAKTOMAS dengan anggunan sebuah BPKB sebuah sepeda motor honda vario.Pada
angsuran pertama nasabah dapat membayar angsurannya,namun pada angsuran kedua
sampai pada jatuh tempo tanggal 30 Mei 2014 nasabah tersebut tidak dapat
membayar angsuran tersebut.
Pihak bank selalu mendatangi rumah nasabah tersebut untuk meminta
pertanggungjawaban atas hutangnya tersebut.Namun selalu aja pihak bank tidak
bertemu dengan nasabah tersebut dikarenakan nasabah selalu menghindar jika
didatangi pihak bank untuk mengambil motor nya yang dijadikan anggunan.
Ternyata nasabah
tersebut sudah bekerja di kalimantan sebab usahanya sudah bangkrut dan tidak
dapat membayar angsuran ,kemudian nasabah meminta saudaranya untuk membeli
montor honda vario yang BPKBnya berada
di bank.Saudara nasabah tersebut langsung saja pergi ke bank untuk mengambil
BPKB dan membayar hutang nasabah tersebut.Saudaranya di bank tidak membayar
sepenuhnya tanggungan nasabah tersebut .Sebab saudaranya hanya membeli montor
nasabah yang BPKBnya berada di bank tersebut.Oleh karena itu saudara nasabah hanya membayar harga motor
tersebut sebesar Rp 6.000.000,- kepada pihak bank dan pihak melepas BPKB
tersebut serta lunas lah hutang nasabah tersebut.
#ANALISIS
Kredit macet
mempunyai dampak negatif bagi kedua belah pihak. Bagi nasabah, dalam hal ini
nasabah yang masih beritikad baik, artinya kredit macet terjadi bukan
disengaja, kredit macet berarti ia harus menanggung beban kewajiban yang cukup
berat terhadap bank.
Karena bunga tetap dihitung terus selama kredit belum dilunasi.
Mengingat setiap pinjaman dari bank (konvensional) mengandung bunga, maka
jumlah kewajiban nasabah semakin lama akan semakin bertambah besar. Sedangkan
bagi bank, dampaknya lebih serius karena selain dana yang disalurkan untuk
kredit berasal dari masyarakat, kredit macet juga mengakibatkan bank kekurangan
dana sehingga mempengaruhi kegiatan usaha bank. Bank yang terganggu
kesehatannya, akan sulit melayani permintaan nasabah, seperti permohonan
kredit, penarikan tebungan, dan deposito. Keadaan yang demikian akan
mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank hingga manjadi berkurang.
Bahkan bukannya tidak mungkin izin usaha bank dicabut pemerintah.
Dalam kasus
tersebut diatas, jika dilihat dari aspek perdata maka debitur dipandang telah
melakukan wanprestasi, sebab ia tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai
mana yang tertuang dalam perjanjian kredit tersebut. Yaitu membayar angsuran
setiap bulannya. Ini berarti debitur tersebut telah melakukan wanprestasi atau
ingkar janji.
Kredit macet terjadi bukan karena ungsur kesengajaan namun ada
kejadian atau kecelakaan yang menimpa nasabah sehingga nasabah tidak mampu
membayar angsuran tersebut.
#USAHA BANK UNTUK MENYELESAIKAN KREDIT MACET
Pihak bank dapat
melakukan pendekatan kepada keluarga nasabah ,memberi surat peringatan dan
surat panggilan kepada pihak nasabah/keluarganya serta memberikan pembinaan
secara rutin kepada pihak nasabah.Namun jika usaha ini pihak nasabah tidak ada
itikad baik serta tidak ada hasil positif maka pihak bank bisa menyelesaikannya
melalui lembaga hukum.
Bank dapat
melakukan eksekusi melalui balai lelang negara atau pengadilan negeri.
Berdasarkan kasus diatas, maka bank sebelum
menyepakati suatu perjanjian kredit harus memiliki keyakinan mengenai
kesanggupan, kemampuan, dan kemauan debitur untuk melunasi utangnya. untuk
memperoleh keyakinan tersebut, bank harus melakukan penilaian yang seksama
terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitur, agar kasus
kredit macet dapat diminimalisir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar