Selasa, 17 Mei 2016

Kredit Macet


Oleh : Priselia Dian Anggraini
Tugas Hukum Perbankan
                                               
                                                            KREDIT MACET

#STUDI KASUS
            Pada tanggal 30 Juli 2013 ada nasabah yang bernama Tn.M yang memiliki usaha bengkel bis di daerah Kec.Kedungwaru yang meminjam dana sebesar Rp 6.000.000,- dengan jangka waktu 10 bulan serta bunga perbulan sebesar 1,5% flate kepada PT.BPR ANUGERAH PAKTOMAS dengan anggunan sebuah BPKB sebuah sepeda motor honda vario.Pada angsuran pertama nasabah dapat membayar angsurannya,namun pada angsuran kedua sampai pada jatuh tempo tanggal 30 Mei 2014 nasabah tersebut tidak dapat membayar angsuran tersebut.
Pihak bank selalu mendatangi rumah nasabah tersebut untuk meminta pertanggungjawaban atas hutangnya tersebut.Namun selalu aja pihak bank tidak bertemu dengan nasabah tersebut dikarenakan nasabah selalu menghindar jika didatangi pihak bank untuk mengambil motor nya yang dijadikan anggunan.
            Ternyata nasabah tersebut sudah bekerja di kalimantan sebab usahanya sudah bangkrut dan tidak dapat membayar angsuran ,kemudian nasabah meminta saudaranya untuk membeli montor honda vario  yang BPKBnya berada di bank.Saudara nasabah tersebut langsung saja pergi ke bank untuk mengambil BPKB dan membayar hutang nasabah tersebut.Saudaranya di bank tidak membayar sepenuhnya tanggungan nasabah tersebut .Sebab saudaranya hanya membeli montor nasabah yang BPKBnya berada di bank tersebut.Oleh karena itu  saudara nasabah hanya membayar harga motor tersebut sebesar Rp 6.000.000,- kepada pihak bank dan pihak melepas BPKB tersebut serta lunas lah hutang nasabah tersebut.

#ANALISIS
            Kredit macet mempunyai dampak negatif bagi kedua belah pihak. Bagi nasabah, dalam hal ini nasabah yang masih beritikad baik, artinya kredit macet terjadi bukan disengaja, kredit macet berarti ia harus menanggung beban kewajiban yang cukup berat terhadap bank.
Karena bunga tetap dihitung terus selama kredit belum dilunasi. Mengingat setiap pinjaman dari bank (konvensional) mengandung bunga, maka jumlah kewajiban nasabah semakin lama akan semakin bertambah besar. Sedangkan bagi bank, dampaknya lebih serius karena selain dana yang disalurkan untuk kredit berasal dari masyarakat, kredit macet juga mengakibatkan bank kekurangan dana sehingga mempengaruhi kegiatan usaha bank. Bank yang terganggu kesehatannya, akan sulit melayani permintaan nasabah, seperti permohonan kredit, penarikan tebungan, dan deposito. Keadaan yang demikian akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank hingga manjadi berkurang. Bahkan bukannya tidak mungkin izin usaha bank dicabut pemerintah.
            Dalam kasus tersebut diatas, jika dilihat dari aspek perdata maka debitur dipandang telah melakukan wanprestasi, sebab ia tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai mana yang tertuang dalam perjanjian kredit tersebut. Yaitu membayar angsuran setiap bulannya. Ini berarti debitur tersebut telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
Kredit macet terjadi bukan karena ungsur kesengajaan namun ada kejadian atau kecelakaan yang menimpa nasabah sehingga nasabah tidak mampu membayar angsuran tersebut.

#USAHA BANK UNTUK MENYELESAIKAN KREDIT MACET
            Pihak bank dapat melakukan pendekatan kepada keluarga nasabah ,memberi surat peringatan dan surat panggilan kepada pihak nasabah/keluarganya serta memberikan pembinaan secara rutin kepada pihak nasabah.Namun jika usaha ini pihak nasabah tidak ada itikad baik serta tidak ada hasil positif maka pihak bank bisa menyelesaikannya melalui lembaga hukum.
            Bank dapat melakukan eksekusi melalui balai lelang negara atau pengadilan negeri.
Berdasarkan kasus diatas, maka bank sebelum menyepakati suatu perjanjian kredit harus memiliki keyakinan mengenai kesanggupan, kemampuan, dan kemauan debitur untuk melunasi utangnya. untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitur, agar kasus kredit macet dapat diminimalisir.

Rabu, 04 Mei 2016

Observasi Bank #Tugas Hukum Perbankan


Nama :Priselia Dian Anggraini
Tugas Hukum Perbankan
Observasi Bank          


                                                BPR Daerah TULUNGAGUNG


Berawal dari tugas mata kuliah Hukum Perbankan yang saya dapat dan kelompok saya.Yaitu meneliti dan mengetahui produk-produk perbankan dari Bank Jatim,Bank Muamalat,BMT dan BPR Daerah Tulungagung.
Oleh karena itu kami membagi  tugas agar lebih cepat menyelesaikan tugas ini dan saya mendapatkan tugas mengobservasi BPR Daerah Tulungagung yang beralamat di Jln.Pahlawan No17 Tulungagung ,tepat didepan bengkel mobil pilar desa Rejoagung.
            Saya pergi ke BPR pada tanggal 25 April 2016 ,awalnya saya takut untuk masuk karena teman saya sudah pernah melakukan observasi di bank lain tapi costumer service mengetahui tujuannya untuk observasi  dan tidak dilayani.Takutnya di bank ini saya diperlakukan sama.
Tapi setelah saya masuk dan meminta brosurnya tellernya memperlakukan saya denganramah dan langsung disuruh duduk untuk ditanya lebih lanjut.Costumer service bertanya apa tujuan saya ,saya menjawab dengan langsung meminta brosur dan beliau langsung memberikan buku tentang BPR.
Setelah diberikan buku itu saya langsung menanyakan tentang produknya serta persyaratannya dan tidak lupa ketentuannya untuk melaukan simpana dan kredit di bank ini.
Sepulang dari BPR saya berkumpul dengan kelompok saya untuk membahas tugas ini.
Selanjutnya kami dari kelompok 2 melakukan diskusi dan membuat tabel perbedaan hasil yang kami dapatkan dari observasi/ survei Dari pada Bank atau Non Bank.
Berikut tabel produk yang kami dapatkan:
No.
Nama Lembaga Bank dan Non Bank
Produk simpanan
Syarat dan ketentuan
Fasilitas dan keuntungan
1
Bank Jatim
-Tabungan SIMPEDA




































-Tabungan Ku
-Fotocopy KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar yang masih berlaku
-Mengisi formulir nasabah
-Mengisi formulir permohonan rekening tabungan
-Setoran pertama minimal Rp 50.000,00
-Setoran selanjutnya minimal Rp 50.000,00
-Saldo minimal Rp 50.000,00
-Biaya administrasi per Bulan Rp 5000,00 (non ATM)
-Biaya administrasi ATM per Bulan Rp 5000,00




















-Mengisi formulir yang tersedia
-Identitas diri KTP/SIM (17 tahun keatas)
-Penabung dibawah dibawah perwalian, menggunakan nama orang tua
-Satu orang hanya mempunyai satu rekening, kecuali bagi orang tua yang membuka rekening untuk anak yang masih dibawah perwalian sesuai dengan kartu keluarga
-tidak diperkenankan rekening bersama dengan status “dan/atau”
-Untuk siswa berusia dibawah 17 tahun, dapat menggunkan kartu pelajar/surat keterangan sekolah dan surat persetujuan dari orang tua/pihak lain yang bertanggung jawab terhadap nasabah tersebut
-Online atau Realtime: penyetoran dan penarikan dapat dilakukan dari dan keseuruh unit kerja Bank Jatim
-Undian tabungan SIMPEDA: setiap nasabah SIMPEDA yang memenuhi syarat diikutsertakan dalam undian tabungan SIMPEDA
-Bank Jatim ATM: setiap nasabah berhak mendapatkan kartu ATM sebagai sarana bertransaksi selama 24 jam dimesin ATM Bank Jatim ataupun Bank lain yang berlogo ATM bersama dan ATM prima
-Echannel Bank Jatim: nasabah dapat menikmati fasilitas Echannel melalui sms banking dan internet banking




-Tanpa biaya administrasi bulanan
-Setoran awal buka rekening Rp 20.000,00
-Setoran selanjutnya minimal Rp 10.000,00
-Sado minimum Rp 20.000,00
-saldo dorman (tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut) sebagai berikut: a. Dikenakan pinalti Rp 2.000,00 per bulan b. Bila saldo rekening dibawah Rp 20.000,00 rekening akan ditutup secara otomatis
-Biaya penutupan rekening atas permintaan nasabah Rp 20.000,00
-Jumlah penarikan minimum di counter Rp 100.000,00 kecuali pada saat nasabah menutup rekening
-Bunga dihitung secara harian dan tidak ada progresif
-Memperoleh fasilitas ATM dan Echannel
2
Bank Muamalat
-Tabungan IB













-Tabungan Muamalat iB Haji dan Umrah
-WNA :
KTP atau SIM atau paspor yang masih beraku, NPWP atau surat pernyataan
-WNI:
KITAS/KIMS/Paspor/Surat Referensi








-fc kartu identitas (KTP/SIM untuk WNI dan KIMS/KITAS atau Paspor untuk WNA serta surat-surat Refrensi
-mengisi formulir pembukaan
-NPWP
-Nasabah dapat menikmati program berbagi rejeki yang menawarkan berbagai keuntungan sepanjang tahun,seperti mendapat hadiah,subsidi traksaksi elecktronik banking dan belanja dengn krtu debit bank muamalat

-Praktis, karena tidak perlu membawa uang berlebihan.
-menenangkan, dana dikelola secara syariah
-fleksibel, bebas memilih jangka waktu setoran
-menguntungkan, memungkikan mendapatkan bonus souvenir haji
-terjamin, Bank bekerja sama dengan kementerian agama untuk memperoleh kepastian mendapat kuota
3
BPR Daerah Tulungagung
-Tabungan
           



-Deposito
-KTP
-Nominal setoran awal Rp10.000,-


-KTP
-KK
-Nominal setoran minimal Rp7.500.000,- sudah termasuk Pph
-Suku bunga tetap




-Suku bunga berubah setiap saat per tahun tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

BMT Kutoanyar
-Tabungan




-Deposito
-KTP
-KK
-Nominal setoran awal Rp 10.000,-

-KTP
-KK
-Dana cepat cair
-Dapat menranfer ke rekening lain tapi atas nama rekening bendahara BMT
No.
Nama Lembaga Bank dan Non Bank
Produk simpanan
Syarat dan ketentuan
Fasilitas dan keuntungan
1
Bank Jatim
-Kredit Mikro





-wiraswasta/ pengusaha yang memiliki usaha produktif
-lama menjalankan usaha minimal 2 tahun
-plafond kredit Rp500,00. Juta per debitur
-suku bunga ringan, kompetitif dan menarik




2
Bank Muamalat
-Pembiayaan iB Muamalat Usaha Mikro







-Pembiayaan Investasi
-KTP Suami/ istri
-kk/ surat nikah
-NPWP
-surat
-keterangan usaha





-formulir
-Fc KTP dan KK
-Fc Surat nikah (jika menikah)
-Fc NPWP
-Slip gaji
-laporan keuangan
-bukti ligalitas jaminan
-daftar dan bukti penawaran atas pengadaan rencana investasi yang di ajukan
-proses pembiayaan cepat
-persyaratan mudah dipenuhi
-memberikan pilihan layanan penyemputan pembayaran langsung (cash pick up)

-investasi sesuai akad murabahah dan ijarah
-jangka waktu pembiayaan 5 tahun
-pelunasan jatuh tempo tidak dikenakan biaya denda
-nasabah perorangan dilindungi asuransi
3
BPR Daerah Tulungagung
-Pinjaman Perangkat Desa









-Kredit modal kerja




-Kredit UKM
-FC KTP Suami/Istri
-FC Surat Nikah
-Kuasa Potong Gaji
-Rincian Gaji
-FC KK
-FC Jaminan
-Struk Gaji
-Plafon max : Kades Rp 75.000.00,- Perangkat Rp 50.00.00,-


-FC KTP Suami/Istri
-FC KK
-FC Surat Nikah
-Plafon sampai 200 juta


-Agunan BPKB(STNK)/SHM(SPPT)
-FC KTP Suami/Istri
-FC KK
-FC Surat Nikah
-SHM/BPKB, SPPT/STNK
-Provisi 0,5 % dari plafon.
-Administrasi 2% dari plafon.
-Angsuran bisa dipotong gaji tiap bulan.









-Bunga dan biaya ringan
-Angsuran flate dan musiman.


-Kredit murah
-Bunga ringan
4
BMT
Kutoanyar
-Pembiayaan
-KTP
-KK
-Anggunan
-dana yang di dapatkan sesuai dengan angsuran