Selasa, 12 April 2016

Resume Hukum Perbankan


                                    TUGAS HUKUM PERBANKAN INDONESIA
                                                            #RESUME

Lembaga keuangan dibagi menjadi 2 yaitu : 1. Lembaga Keuangan Bank 2. Lembaga Keuangan Non Bank.
Lembaga keuangan bank ialah : lembaga keuangan yang berfungsi menghimpun uang nasabah,menyalurkan uang nasabah dan memberikan jasa lalulintas pembayaran.
Lembaga Keuangan Non Bank contohnya: Asuransi ,Penggadaian,Lembaga Penjamin Pensiun.
            Hukum Perbankan Indonesia adalah Kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang kegiatan yang mengatur Lembaga keuangan yangbersifat esensi dan eksistensi,pernyataan ini menurut M.Djumhana. Ruang lingkupnya  meliputi : (1) Aturan (2) Pendirian Bank (3) Pembubaran Bank.
Ruang Lingkup Hukum perbankan indonesia ialah : (1) Azas Perbankan (2) Pelaku perbankan (3) Kaidah/yang mengatur (4) Struktur organisasi (5)Keamanan (6)Tujuan Perbankan.
   Definisi Hukum Perbankan menurut Hermansyah, hukum perpankan adalah keseluruhan norma tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tentang bank. Ruang lingkupnya meliputi: kelembagaan, kegiatan usaha, cara dan proses kegiatan usaha.
Eksistensi adalah Keberadaan .Dimana dalam perbankan dikenal sebagai kelembagaan yaitu keberadaan lembaga keuangan tersebut .
   Sumber hukum perbankan indonesia ialah Sumber tertulis dan yang tidak tertulis.Sumber yang tertulis itu ialah :UUD 1945,UU,Peraturan Pemerintah Penggangti UU (PERPPU). Peraturan yang memuat tentang perbankan di antaranya:
1.      UU No. 7 Tahun 1992
2.      UU No. 10 Tahun 1998
3.      UU No. 23 Tahun 1999
4.      UU No. 24 Tahun 1999
5.      UU No. 42 Tahun 1999
6.      UU No. 9 Tahun 2006
7.      UU No. 4 Tahun 1996
8.      PERPPU No. 2 Tahun 2008
9.      KUHD
10.  KUHPdt
11.  Yurisprudensi
12.  Doktrin
Sedangkan sumber hukum yang tidak tertulis ialah Peraturan yang ditetapkan karen sudah menjadi kebiasaan.
Ø  Teory perbankan menurut M.Mutnick :
1.      Theory costumer protective adalah hukum dibuat untuk melindungi konsumen/nasabah diselenggarakan oleh lembaga penjamin simpanan.
2.      Industry Protection Theory (Teori Perlindungan Industri): aturan hukum dibuat untuk melindungi perbankan itu sendiri.
3.      Public Interest Theory (Teori Kepentingan Umum): aturan hukum dibuat untuk mendukung kepentinagn umum, kemakmuran, kesejahteraan, pembangunan, dsb.
4.      Bureucratic Behavior Theory (Teori Perilaku Birokrasi): yang disebut birokrat adalah pemerintah, birokrasi adalah pelayanan yang dilakukan pemerintah beserta prosedur-prosedurnya. Merupakan aturan yang sifatnya berusaha menampilkan pemerintahan, negara yang berkuasa. Bank-bank bisa beroperasi apabila memenuhi ketentuan/syarat dari negara.

Ø  Azas ialah segala sesuatu yang menjiwai seluruh aturan yang dibuat.
1.      Kehati-hatian.
2.      Kepercayaaan.
3.      Azas mengenal nasabah.
4.      Kerahasian .
5.      Azas pengayoman(Perbankan dengan BI ).

Ø  BANK INDONESIA
            Perbedaan Bank Central dengan Non Central
1.      Bank Central wajib mengayomi bank non central
2.      Bank Central tidak hanya membuat pertukaran sah dan aturan bank yang sehat.
3.      Bank selain bank Indonesia beroperasi berdasarkan ijin Bank Indonesia.
a.       Mencabut dan menghentikan operasional lembaga keuangan.
b.      Melakukan pengawasan bank secara langsung maupun tidak langsung.
c.       Memberikan sanksi  kepada bank sesuai perundang-undangan.
Undang-undang yang mengatur BI adlah UU NO.23 TAHUN 1999 Tentang peraturan BI diubah oleh  UU NO.3 TAHUN 2004  karena persoalan indenpensi,sebab menganggap yang lama BI sebagai pembantu pemerintah kemudian di undang-undangyang baru BI sebagai Bank independen tanpacampur tangan pemerintah.
Ø  Perbedaan undang-undang yang lama dan undang-undang yang baru
Undang-undang baru ,penggunaan tujuan tunggal pada undang-undang yang baru berbeda dengan yang lama memakai beberapa tujuan .Tujuan tunggal ialah menjaga stabilitas niai tukar rupiah ,untuk mewujudkannya BI memiliki 3 wewenang :
1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3.      Mengatur dan mengaawasi bank.
Undang-undang baru juga mengatur kewenangan BI lainnya
v  BI berwenang mengatur,mencetak ,mengedarkan,memusnahkan jumlah uang.
v  Berlakuan uang masih berlaku atau tidak.
Ø  Tujuan undang-undang lama
1.      Agen pembangunan.
2.      Melayani fungsi mediasi .
3.      Adanya dewan moneter .
Ø  Hubungan BI dengan Pemerintah:
1.      BI bertindak sebagai pemegang kas  pemerintah, juga mengeluarkan uang kalau ada perintah dari yang berwenang.
2.      Untuk dan atas nama pemerintah dapat pinjaman dari luar negeri
3.      BI dapat dimintai pendapat oleh pemerintah untuk masukan masalah perbankan dan keuangan
4.      BI dapat dimintai pendapat mengenai RAPBN serta tugas dan wewenang lain sesuai dengan tugas BI
5.      BI dilarang memberikan kredit kepada pemerintah
Ø  Hubungan kerjasama internasional BI
BI tergabung dengan organisasi internasional sebagai wakil pemerintah ,yang bertujuan untuk  intervensi bersama agar nilai tukar mata uang stabil.
Organisasinya : 1. Asian Development Bank (ADB)
                        2. IMF
                           3. Asian Pasific Economi Corporation
                           4. IDB
                           5. Manila Framework Group
                           6. WTO
                           7. G20
                           8.ASEAN
Organisasi yang mewakili BI sendiri : 1. SEACAN
2.SEANZA
3.EMEAP
4.BIS
Ø  Pendirian dan Kepemilikan BANK
UU No.7 Tahun 1992 -1998 pasal 16-20 .Tata cara pada surat direksi BI 32/33/KEP/DIR/13 MEI 1999/Tentang Bank Umum diganti dengan PBI/2/27/PBI/2000 dan diperbarui dengan 11/1/PBI/2009 .
Tentang unit usaha syariah 11/10/PBI/2009
Tentang Bank Syariah 11/3/PBI/2009
Tentang BPR 8/26/PBI/2009
Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah 11/23/PBI/2009
Ø  Pendirian Bank : Dapat didirikan oleh perseorangan WNI/WNA ataupun Badan hukum yang bekerja sama dengan pihak asing maupun swasta.Namun jika mendirikan BPR modal sepenuhnya harus dari pihak WNI.Namun ijin pendirian harus ada persetujuan dari pihak BI.
Ø  Modal Pendirian BPR
1.      Di wilayah DKI Jakarta Minmal 5 M.
2.      Di wilayah Ibukota Provinsi Jawa-Bali dan Bodetabek modal minimal 2 M.
3.      Di wilayah luar Ibukota Provinsi Jawa-Bali modal minimal 1M.
4.      Selain di wilayah itu semua modal minimal 500 Juta.
Ø  Modal Pendirian BPRS
1.      Jabodetabek modal minimal 2 M.
2.      Ibukota provinsi di luar Jabodetabek modal minimal 1M.
3.      Selainderah itusemua modal minimal 500 Juta.






Jumat, 11 Maret 2016

UNDANG-UNDANG BUMN


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2003
TENTANG
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Oleh :Priselia Dian Anggraini
Pasal 1 sampai pasal 19
ANALISIS

PASAL 1
            Dalam pasal 1 menjelaskan tentang pengertian dari BUMN atau Badan Usaha Milik Negara yang penjelasannya ialah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung melalui kekayaan negara yang dipisahkan.Selain pengertian dari BUMN isi dari pasal ini adalah jenis perusahaan yang termasuk kedalam BUMN seperti Perusahaan Persero atau Persero ,Perseroan Terbuka,Perusahaan umum (Perum).Didalam BUMN pula terdakwa beberapa kedudukan yang seperti Menteri ,Menteri Teknis,Komisaris,Dewan Pengawas ,Direksi.
Istilah yang digunakann dalam BUMN seperti :
Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.
Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham olehmasyarakat.
Dalam BUMN terdapat juga RUPS.

PASAL 2
            Dalam pasal ini membahas tentang tujuan dan maksud pembangunan BUMN
a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
b. mengejar keuntungan
c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
d. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh
sektor swasta dan koperasi
e. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan
ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.

PASAL 3-4
            Pasal ini membahas tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara
dalam rangka pendirian atau penyertaan ke dalam BUMN dan/atau perseroan terbatas.Modal yang ada dalam BUMN ialah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

PASAL 5-8
            Dalam pasal ini mejelaskan tentang kedudukan di dalam pengelolaan BUMN dan kewenangannya.

PASAL 10-11
            Tentang pendirian Perseroan dan pelaksanaan Perseroan .Perseroan didirikan oleh usul Menteri kepada Presiden disertai kajian pertimbangan bersama Menteri Teknis  dan Menteri Keuangan.
PASAL 12
            Berisi maksud dan tujuan Pendirian Perusahaan Perseroan
PASAL 13
            Berisi Organ Perseroan.
PASAL 14
            Berisi Kewenangan RUPS
PASAL 15-19
            Berisi tentang Pengangkatan Anggota Direksi ,Tugas Para anggota Direksi,Kewenangan para anggota direksi.


Selasa, 23 Februari 2016


Nama
Terus-menerus
Pembukuan
Badan Hukum
Mencari Laba
Terang-terangan
Perniagaan
Keterangan
Pabrik Kerupuk Sehati
ü   
ü   
ü   
ü   
ü   
ü   
Pabrik bisa dikategorikan sebagai perusahaan dagang .Karena sudah memenuhi standar dalam membuat suatu perusahaan.Perusahaan ini bisa disebut Perusahaan Produksi .Karena pabrik ini memproduksi dagangannya  sendiri untuk di distribusikan
Laudry  AGA
ü   
ü   
-
ü   
ü   
ü   
Laundry AGA belum bsa disebut perusahaan .Karena tidak semua krakteristik dipenuhi .Sebab setiap perusahaan ,harus memiliki ijin untuk usaha .
Penjual Nomer togel
ü   
-
-
ü   
-
ü   
Bukan perusahaan ,meskipun ada beberapa karakteristik perusahaan yang terpenuhi
Penukaran uang asing
ü   
ü   
ü   
ü   
ü   
ü   
Bisa disebut  perusahan . karena karakteristiknya terpenuhi .
Identifikasi Perusahaan jasa,dagang,produksi

Hasil darii dentifikasi ini ialah .Tidak selalu memiliki gedung produksi besar  disebut Perusahaan . Disebut Perusahaan harus memenuhi 6 karakteristik diatas .