UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2003
TENTANG
BADAN USAHA MILIK
NEGARA
Oleh :Priselia Dian
Anggraini
Pasal 1 sampai
pasal 19
ANALISIS
PASAL 1
Dalam pasal 1 menjelaskan tentang
pengertian dari BUMN atau Badan Usaha Milik Negara yang penjelasannya ialah
Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung melalui kekayaan negara yang dipisahkan.Selain
pengertian dari BUMN isi dari pasal ini adalah jenis perusahaan yang termasuk
kedalam BUMN seperti Perusahaan Persero atau Persero ,Perseroan
Terbuka,Perusahaan umum (Perum).Didalam BUMN pula terdakwa beberapa kedudukan
yang seperti Menteri ,Menteri Teknis,Komisaris,Dewan Pengawas ,Direksi.
Istilah yang
digunakann dalam BUMN seperti :
Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan
dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk
memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan
meningkatkan nilai perusahaan.
Privatisasi adalah penjualan saham Persero,
baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan
kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat,
serta memperluas pemilikan saham olehmasyarakat.
Dalam BUMN terdapat juga RUPS.
PASAL 2
Dalam
pasal ini membahas tentang tujuan dan maksud pembangunan BUMN
a. memberikan sumbangan bagi
perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya;
b. mengejar keuntungan
c. menyelenggarakan kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang bermutu tinggi dan memadai
bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
d. menjadi perintis
kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh
sektor swasta dan koperasi
e. turut aktif memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan
ekonomi lemah, koperasi, dan
masyarakat.
Kegiatan BUMN harus
sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan,
ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
PASAL 3-4
Pasal ini
membahas tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara
dalam rangka pendirian atau
penyertaan ke dalam BUMN dan/atau perseroan terbatas.Modal yang ada dalam BUMN ialah
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
PASAL 5-8
Dalam
pasal ini mejelaskan tentang kedudukan di dalam pengelolaan BUMN dan
kewenangannya.
PASAL 10-11
Tentang
pendirian Perseroan dan pelaksanaan Perseroan .Perseroan didirikan oleh usul Menteri
kepada Presiden disertai kajian pertimbangan bersama Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.
PASAL 12
Berisi
maksud dan tujuan Pendirian Perusahaan Perseroan
PASAL 13
Berisi
Organ Perseroan.
PASAL 14
Berisi
Kewenangan RUPS
PASAL 15-19
Berisi
tentang Pengangkatan Anggota Direksi ,Tugas Para anggota Direksi,Kewenangan
para anggota direksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar