Jumat, 11 Maret 2016

UNDANG-UNDANG BUMN


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2003
TENTANG
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Oleh :Priselia Dian Anggraini
Pasal 1 sampai pasal 19
ANALISIS

PASAL 1
            Dalam pasal 1 menjelaskan tentang pengertian dari BUMN atau Badan Usaha Milik Negara yang penjelasannya ialah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung melalui kekayaan negara yang dipisahkan.Selain pengertian dari BUMN isi dari pasal ini adalah jenis perusahaan yang termasuk kedalam BUMN seperti Perusahaan Persero atau Persero ,Perseroan Terbuka,Perusahaan umum (Perum).Didalam BUMN pula terdakwa beberapa kedudukan yang seperti Menteri ,Menteri Teknis,Komisaris,Dewan Pengawas ,Direksi.
Istilah yang digunakann dalam BUMN seperti :
Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.
Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham olehmasyarakat.
Dalam BUMN terdapat juga RUPS.

PASAL 2
            Dalam pasal ini membahas tentang tujuan dan maksud pembangunan BUMN
a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
b. mengejar keuntungan
c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
d. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh
sektor swasta dan koperasi
e. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan
ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.

PASAL 3-4
            Pasal ini membahas tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara
dalam rangka pendirian atau penyertaan ke dalam BUMN dan/atau perseroan terbatas.Modal yang ada dalam BUMN ialah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

PASAL 5-8
            Dalam pasal ini mejelaskan tentang kedudukan di dalam pengelolaan BUMN dan kewenangannya.

PASAL 10-11
            Tentang pendirian Perseroan dan pelaksanaan Perseroan .Perseroan didirikan oleh usul Menteri kepada Presiden disertai kajian pertimbangan bersama Menteri Teknis  dan Menteri Keuangan.
PASAL 12
            Berisi maksud dan tujuan Pendirian Perusahaan Perseroan
PASAL 13
            Berisi Organ Perseroan.
PASAL 14
            Berisi Kewenangan RUPS
PASAL 15-19
            Berisi tentang Pengangkatan Anggota Direksi ,Tugas Para anggota Direksi,Kewenangan para anggota direksi.