Selasa, 22 Desember 2015

WAWANCARA


wawancara kaum marjina l
oleh PRISELIA DIAN ANGGRAINI

Keberadaan kaum waria terlampau sering luput dari ingatan kita. Gerak sejarah kita, disadari atau tidak diam-diam menyelipkan berbagai tindakan diskriminatif dan represif terhadap kaum waria. Problem utama kaum waria sebenarnya adalah perbedaan gaya seksual yang mengakibatkan kesenjangan identitas gender. Jika selama ini kaum hawa sebagai the second sex (istilah Simone de Beauvoir) maka kaum waria sebagai ‘the thrid sex’ (‘gender ketiga’) nasibnya justru jauh lebih parah dari itu. Mereka ditindas oleh lelaki dan perempuan sekaligus.Problema kesenjangan gender yang dialami kaum waria kemudian merembet ke berbagai hal; melahirkan aneka masalah baru yang lebih akut. Dalam persinggungan keseharian dengan masyarakat, kesenjangan gender menyebabkan kaum waria dipenuhi stigma-stigma buruk. Muncullah kemudian cacian, hinaan dari masyarakat yang ujung-ujungya adalah diskriminasi hak-hak hidup kaum waria.
Padahal sebagai sesama anak Adam, kaum waria sudah seharusnya memiliki hak yang sama dengan kaum non-waria. Mereka berhak mendapatkan kesamaan hak asasi (equality of human rights) dalam berbagai bentuknya; fasilitas-fasilitas hidup yang layak, kesempatan mendapat pekerjaaan, pendidikan, hak politik, akomodasi, termasuk hak-hak psikologis seperti perhatian, kasih sayang, toleransi.
Hak asasi waria sebagai manusia juga terlindungi secara hukum. UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 5 Ayat (3), "...berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya."
Namun lihatah, betapa tiap malam mereka kelayapan menjajakan diri demi sesuap nasi. Dan kemiskinan serta rendahnya keadaan ekonomi memang selalu menjadi faktor dominan dari munculnya aktivitas budaya martabat yang merendahkan derajat dan martabat manusia, prostitusi, mulai dari prostitusi heteroseksual sampai prostitusi anomalis. Dan aktivitas komersil seksualitas kaum waria termasuk pada kategori kedua. Psikologi analitis mengakui adanya dimensi keperempuanan pada diri laki-laki (anima) dan dimensi batin kelaki-lakian dalam tubuh perempuan (animus).
            Realita di lingkungan saya ,waria sangat terpinggirkan dalam hal bersosialisasi .Waria di sekitar saya juga kurang bergaul karena malu dengan keadaanya sendiri .Saya memiliki teman yang juga seorang waria tapi dia juga memiliki pekerjaan yang jauh dari kepribadiaannya yang seorang waria seperti itu .Saya berhasil mewawancarai dia meskipun dia teman saya tapi dia jarang menceritakan kehidupannya .Dari jaman dia sekolah sifat dan kelakuaanya memang dominan feminim tapi itu tidak mencolok karena dia sekolah di SMK dan mengambil jurusan kecantikan rambut ,jadi otomatis mayoritas temannya adalah wanita .Sekolahnya bertetangga dengan sekolah saya .Saya bertemu dia disaat ada acara diesnatalis di sekolah saya.Sekarang dia setelah lulus awalnya bekerja di toko baju sejenis distro yang notabene yang dijual adalah baju laki-laki.Saya kira setelah dia bekerja disitu dengan lingkungan yang mendukung dia menjadi laki-laki tulen dia akan sembuh tapi malah menjadi semakin parah sifat  feminimnya itu.Dia bekerja di toko baju itu hanya bertahan 3 bulan kemudian dia bekerja menjadi seles sebuah diller .pada awalnya dia sebagaiseles keliling tapi disinilah mulanya .Saat ada even besar dia diminta menjadi SPG yang dia lakukan ialah dia berdandan layaknya seperti wanita SPG pada umumnya .Memakai pakaian sexi dan memakai rok mini super mini ,serta tidak lupa sepatu dengan hak tinggi .Make up tebal dengan bibir yang merah merona,rambut panjang blonde serta aksesoris yang blink-blink.Banyak yang mengira bahwa dia itu adalah wanita padahal dia adalah laki-laki .Setiap event  di kantornya dia selalu berpenampilan seperti itu .Awalnya keluarga serta kerabat maupun tetangganya tidak terlalu memperdulikan sikap serta penampilannya .Namun lama kelamaan keluarganya pun risih dengan semua yang dilakukannya .Karena dia bukan hanya bekerja sebagai seles saja tapi sebagai PSK waria dan dia biasanya mangkal didaerah Ngujang .Biasanya dia berangkat bekerja sebagai seles sebuah diller dengan pakaian pria ,Namun setelah dia pulang dari bekerja sebagai selles diller .Dia bersiap-siap mengganti pakaian nya sebagai seorang waria .Sebelum dia bekerja sebagai waria dia sebelumnya pergi ke suatu tempat yang tidak lain adalah kos temannya sesama waria .Disana dia berdandan sebagai layaknya seorang wanita .Sebenarnya dia tidak mau bekerja seperti ini namun keadaan danekonomi yang harus dipenuhi yang memaksa dia bekerjaseperti ini.Semua keluarga terutama orangtuanya sangatlah sedih dengan keadaan dia.Namun mau bagaimana lagi .Dia harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan keluarganya .Ibunya yang Buta dan ayahnya yang sudah tua tidak akan mampu bekerja.Awalnya dia berjanji untuk berhenti bekerjasebaga waria namun ,dia berbohong .Dia tetap saja bekerja sebagai waria ,tetangga nya pun sangat  membenci dia katanya dia itu menjijikan padahal dia begitu untuk keluarganya .Pekerjaan dia yang sebagai pekerja seks komersial yang setiap malam mangkal di pinggir jalan sesungguhnya sangatlah memalukan untuk para sebagian orang yang selalu bersikap seenaknya terhadap kaumnya .            Sebenarnya waria itu juga manusia yang diciptakan oleh Tuhan sebagai mahkluk Allah .Kaum waria yang notabene jarang bersosialisasi kemudian bergabung dalam ruang komunitas yang marginal, teralienasi dan terisolasikan. Lahirnya ruang komunitas mereka merupakan pertanda dari ketimpangan sosial yang semakin mendidih. Sebagian besar kaum waria yang terbuang di jalanan berubah menjadi sekelompok orang yang rentan menimbulkan chaos social, mereka menjadi garang, mudah tersinggung, dan rawan menimbulkan kriminalitas dalam persinggungannya dengan orang lain, apalagi terhadap yang berada di fihak luar komunitas mereka. Disparitas sosial telah menambah retakannya sekali lagi.
Watak kaum waria jalanan yang agresif itu sebenarnya merupakan timbal-balik dari ketidakdewasaan masyarakat dalam menyikapi keberadaan mereka. Jangankan untuk menerima perbedaan, memahami perbedaan pun masyarakat kita belum bisa. Jika sudah demikian, maka tak heran jika masyarakat kita nihil dari kemampuan menciptakan solusi, yang muncul kemudian adalah sikap-sikap reaktif dan emosional tadi, mengejek, merendahkan, mengisolasikan adalah tiga komponen dari lingkaran setan ketimpangan sosial.
Lagipula, fenomena ke-waria-an tidak sesederhana seperti yang pada umumnya kita bayangkan. Perlu pendekatan yang kompherensif dan multi-persfektif sehingga kasus ke-wariaan bisa difahami dalam sisinya yang paling substansial. Disamping kemudian dapat dicari berbagai solusi yang efektif dan reposisi kaum waria demi mengembalikan harmonitas inter-gender dalam tatanan masyarakat kita.
            Waria, bencong, banci, dan wadam adalah sebutan untuk orang (laki-laki atau perempuan) yang berpakaian atau berbicara sebaliknya tidak sesuai dengan kelaminnya. Menurut pakar pendidikan Kartini Kartono, waria merupakan seseorang
yang secara fisik mempunyai jenis kelamin pria, tetapi berperasaan dan bertingkah laku seperti seorang wanita, yang dalam bahasa psikologis disebut dengan istilah transeksual, yaitu gejala pada seseorang yang merasa dirinya memiliki seksualitas yang berlawanan dengan struktur fisiknya.
Di dalam masyarakat juga di kenal dengan istilah homo atau gay. Kemudian timbul pertanyaan apakah waria dan gay itu sama. Menurut Kemala Atmojo didalam bukunya Kami Bukan Lelaki dijelaskan bahwa waria dan gay itu berbeda. Seorang gay, umumnya, tidak merasa perlu ber-make-up dan berpakaian seperti wanita. Kemudian dalam melakukan hubungan seks, seorang gay bisa bertindak sebagi "laki-laki" atau "wanita". Tetapi tidak demikian halnya dengan seorang banci. Dia merasa perlu ber-make-up dan berpakaian seperti wanita.
Dan, dalam melakukan hubungan seks, seorang banci "tidak bisa" bertindak sebagai laki-laki. Waria-waria ini biasa kita temui di salon-salon, sebagai penata rambut dan rias wajah. Mereka juga ada yang berprofesi sebagai juru masak, entertainer yang sukses dan sebagainya yang berkaitan dengan aktivitas yang biasa dilakukan oleh wanita pada umumnya. Tetapi mereka juga biasa ditemui di perempatan lampu merah, bekerja sebagai pengamen. Dan diantara mereka juga banyak yang melakukan prostitusi dengan alasan yang berbeda-beda.
 

Minggu, 08 November 2015

Penerapan Paradigma Perubahan sosial


PENERAPAN PARADIGMA PERUBAHAN SOSIAL DALAM UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI

Dalam tugas ini saya akan menjelaskan dan menganalisis Paradigma perubahan sosial dalam Undang-Undang Pornografi.
Hubungan perubahan sosial dan sektor hukum merupakan salah satu kajian penting dari disiplin sosiologi hukum.Hubungan tersebut merupakan hubungan interaksi atau timbal balik ,dalam artian terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap perubahan sektor hukum sementara di pihak lain perubahan hukum juga berpengaruh terhadap perubahan sosial .
Untuk menganalisis dampak yang ditimbulkan ada 2 paradigma atau cara pandang secara ilmiah.
1.      Hukum sebagai pelayan kebutuhan masyarakat ,agar hukum tidak tertinggal oleh laju perubahan masyarakat.
Ciri-ciri :
·         Perubahan hukum atau perubahan sosial cenderung diikuti oleh sistem lain karena dalam kondisi saling ketergantungan
·         Hukum selalu menyesuaikan diri pada perubahan sosial
·         Hukum berfungsi sebagai alat mengabdi pada perubahan sosial.
2.      Hukum dapat menciptakan perubahan dalam masyarakat atau setidak-tidaknya dapat memacu perubahan –perubahan
Ciri-ciri
·         Hukum merupakan alat merekayasa masyarakat
·         Hukum merupakan alat merubah masyarakat secara langsung
·         Hukum berorientasi masa depan
Setiap keputusan pasti ada akibat yang disebabkannya .Begitu juga dalam pembuatan Undang-Undang porografi .Pornografi tidak akan bisa lepas dalam masyarakat dan kejahatan.
 Pornografi dalam makna Undang—Undang ialah Gambar ,Sketsa ,ilustrasi ,foto ,tulisan ,suara ,bunyi ,gambar bergerak ,animasi ,kartun ,percakapan ,gerak tubuh ,atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukkan di muka  umum ,yang memuat kecabulan atau eksploitasi sexsual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat .
Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Pornografi pada tanggal 26 Oktober 2008 .Pemerintah mengesahkan  Undang-undang tersebut dikarenakan banyaknya kasus di masyarakat yang melibatkan pornografi .Jadi bisa dikatakan kalau Undang-Undang ini termasuk dalam Paradigma Perubahan Sosial dan Perubahan Hukum kategori pertama yaitu Hukum sebagai pelayan kebutuhan masyarakat ,agar hukum tidak tertinggal oleh laju perubahan masyarakat. Bab Pertama dalam Undang-Undang Pornografi berisi Ketentuan Umum .Bab Kedua berisi Larangan Dan Pembatasan .
Pasal 4
1.      Setiap orang dilarang memproduksi,membuat ,memperbanyak ,menggadakan , Menyebarluaskan ,Menyiarkan , Mengimpor ,Mengexpor ,Menawarkan ,Memperjualbelikan ,Menyiarkan , atau menyediakan pornografi  yang secara explisit memuat:
a)      Persenggamaan ,termasuk persenggamaan yang menyimpang.
b)      Kekerasaan Seksual
c)      Martubasi atau onani
d)     Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelnjangan
e)      Alat kelamin atau
f)       Pornografi anak
2.      Setiap orang dilarang menyediakan  jasa pornografi yang :
a)      Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
b)      Menyajikan secara eksplisit alat kelamin
c)      Menawarkan atau mengiklankan baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual .
Analisis atau maksud pasal 4 ini ialah setiap masyarakat tidak boleh membuat semua hal yang berbau pornografi .Seperti yang telah dittuliskan dalam pasal 4 ayat 1 . Kita tidak boleh memproduksi pornografi contohnya kita tidak boleh membuat video mesum atau video orang yang lagi bersenggama meskipun itu pelakunya dia sendiri maupun orang lain .Tidak boleh menyiarkan pornografi berupa video ataupun gambar orang bersenggama atau orang telanjang .Intinya kita boleh membuat mebuat video orang senggama/orang telanjang lalu kita sebarkan .Atau kita mendownload video atau gambar itu untuk disiarkan atau dipertontonkan.
Karena semua hal tersebut akan merugikan kita sendiri maupun orang lain .Apabila kita membuat video tersebut atau gambar tersebut kemudian kita menyimpannya,jika suatu saat ada oknumyang tidak bertanggung jawab kemudian dia menyebarkan maka kita akan merugi dengan haltersebut .Kita akan malu jika hal itu terjadi ,kalau kita tau siapa pelakunya kita bisa melaporkannya ke pihak yang berwenang jika kita tidak mengetahui pelakunya ,iya kita akan malu .Oleh karena itu mendingan kita tidak usah berbuat atau membuat video atau gambar yang berbau pornografi .Kasus yang seperti ini sebenarnya ada kaitannya dengan Pasal 10 yang berbunyi :Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukkan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan ,eksploitasi seksual,persenggamaan atau yang bermuatan pornografi .Jikaorang melakukan seperti kasus diatas tadi maka ia akan terjerat 2 pasal sekaligus .
Namun pada kenyataan sendiri di jaman yang modern seperti ini ,kita melihat video ataupun gambar yang bermuatan porno semakin leluasa meskipun sudah ada UU yang melarang kegiatan itu.Semakin maraknya kejahatan yang menjurus pada pelecehan seksual dan korbannya bukan lagi orang dewasa ataupun remaja lagi .Korban dari anak-anak yang mendapatkan perlakuan pelecehan seksual pun juga mark terjadi.
            Mungkin masyarakatnnya sendiri kurang memahami ataupun kurang sadarhukum .Semakin canggihnya teknologi semakin terabaikannya UU pornografi ini ,karena bagi masyarakatnya kurang memahami isi UU tersebut .
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1.Dalam pasal ini kita tidak boleh mengunduh atau mendowload situs  yang berbau pornografi .Namun dalam kenyataan semakin banyak situs”yang menyajikan hal pornnografi secara gratis.Kita semakin leluasa mengunduh video atau gambar untuk kita nikmati sendiri ataupun akan kita sebar luaskan .Pemerintah sendiri masih kurang menerapkan Pasal 5 ini dalam kehidupan masyarakatnya.Meskipun UU ini dibuat setelah adanya kasus tentang pornografi atau boleh dibilang UU ini termasuk dalam paradigma perubahan sosial yang Hukum senagai pelayanan kebutuhan masyarakat .Namun pemerintah masih belum tegas dalam pelaksanaannya .Setidaknya kejahatan yang ditimbulkan lebih sedikit daripada saat belum adanya UU ini ,bukan malah semakin banyak bahkan korbannya saja tidak lagi memendang umur .Sekarang ini banyak anak-anak di usia dini yang sudah bisa mengunduh hal” yang berbau pornografi
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan ,mempertontonkan ,memanfaatkan ,memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 ,kecuali yang yang diberi kewenangan .
Pasal ini memberikan larangan untuk tidak mendengar aatau melihat hal-hal yang berbau pornografi kecuali ada pihak yang mendapatkan kewenangan atas itu semua .Seperti contoh Lembaga pendidikan yang mendapatkan kewenangan untu memberikan pengetahuan para peserta didiknya di bidang pornografi jadi lembaga pendidikan tidak akan diberi sanksi untuk tindakan ini .Namun untuk melakukannya ada beberapa syaratyang harus dipenuhi agar tidak ada dampak buruk untuk orang lain.
            Pornografi pada saat ini sudah seperti makanan sehari-hari untuk kalangan umum  baik itu anak kecil,remaja sampai dewasa. Adanya UU pornografi utuk melindungi korban dan membeerikan sanksi serta hukuman untuk para pelaku .
Namun miris UU sudah disahkan tapi masyarakat banyak yang masih tidak peduli .Semisal masih banyaknya korban pelecehan sosial ,maraknyapenyebaran video atau gambar porno baik itu anak kecil,remaja atau dewasa yang melakukannya di dalam video tersebut .
Di dunia yang seperti ini teknologi yang menguasai masyarakatnya ,pornografi semakin merajalela .Kasus yang sering terjadi ialah adanya porstitusi online yang akhir-akhir ini banyak yang terangkap pelakunya .Dan pelakunya maupun korbannya itu ialah kebanyakan para pejabat tinggi dan tokoh masyarakat yang semestinya menjadi contoh untuk masyarakatnya malahberkelakuan yang tidak pantas.
Dikalangan remaja pun seperti itu ,Banyak para remaja yang memakai profil picture media sosial nya dengan gambar yang berbau porno banyak juga pasangan remaja yang memiliki hubungan jarak jauh melakukan phone sex dan message sex.
Hal ini memicu kejahatan terjadi .



Nama  :PRISELIA DIAN ANGGRAINI 1711143069/HES III C

SUMBER : UU PORNOGRAFI TAHUN 2008
SOSIOLOGI HUKUM oleh Zulfatun Nukmah ,S.H.I,M.Hum



Selasa, 06 Oktober 2015

ANALISIS HUKUM (Sudah di revisi)


Oleh:PRISELIA DIAN ANGGRAINI
HES III C/1711143069

ANALISIS SOSIOLOGIS TENTANG PENENRAPAN HUKUM DI SEGALA LAPISAN MASYARAKAT
            Disini saya akan mempersempahkan beberapa artikel yang membahas beberapa kasus yang sama yaitu kasus kekerasan/pembunuhan dengan terdakwa yang berbeda.Berbeda dalam artian dari lapisan atas dan bawah .Apakah akan sama penerapan hukumnya dengan terdakwa dari lapisan masyarakat yang berbeda.Apakah benar penegakkan hukum Indonesia masih pilih kasih.


ARTIKEL PERTAMA
ALAMAT WEB : /pembunuhan/Kasus Marsinah - KOMPASIANA.com.htm
PENERBIT :KOMPASIANA

                                                PEMBUNUHAN MARSINAH
            Marsinah adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong Kecamatan Wilangan Nganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.
Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Himbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahannya beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putera Surya (PT. CPS) Porong membahas Surat Edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp 1700 menjadi Rp 2250.
Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggul Angin Sidoarjo.
3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh.
4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan ont diterima, termasuk oleh buruh yang absen.
Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.
Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
Tanggal 30 September 1993 telah dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Sebagai penanggung jawab Tim Terpadu adalah Kapolda Jatim dengan Dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim dan beranggotakan penyidik/penyelidik Polda Jatim serta Den Intel Brawijaya.
Delapan petinggi PT CPS ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari selaku Kepala Personalia PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap, mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat control dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah. Pemilik PT CPS, Yudi Susanto, juga termasuk salah satu yang ditangkap
Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah. Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap adanya rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah.
Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI.
Hasil penyidikan polisi ketika menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian ontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.
Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah “direkayasa”.
Marsinah memperoleh Penghargaan Yap Thiam Hien pada 1993. Ia menjadi simbol perjuangan kaum buruh. Kasus ini pun menjadi catatan Organisasi Buruh Internasional atau ILO, dikenal sebagai kasus 1713. Namun, pembunuh yang sebenarnya belum menerima hukuman.
Kasus diatas menunjukkan masih banyaknya pelanggaran HAM di Indonesia. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang baik disengaja maupun tidak mengganggu atau mencabut hak asasi orang lain.


















ARTIKEL KEDUA
SUMBER :MERDEKA.com

KESAL TAK DIBERI UANG ROKOK,
GURU LES PRIVAT TEGA HABISI MURIDNYA

            Polres Wonogiri menangkap RFS(29) pelaku pembunuhan terhadap Arif Murdika (9) ,bocah kelas 3 SD Negeri Bulurejo,Kecamatan Bulukerto,Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah,Sabtu pekan lalu .Pelaku yang juga tetangga korban namun beda RT ,tega menghabisi bocah tak berdosa lantaran tidak  diberi uang untuk membeli rokok.
Informasi yang dihimpun dari kepolisianserta sumber lainnya menyebutkan,kasus pembunuhan sadis tersebut berhasil diungkap jajaran reskrim Wonogiri .Petugas bisa menangkap pelaku pembunuhan sebelum 2x24 jam.
            “Kejadiannya pembunuhannya Rabu 30 september lalu .Pelakunya adalah RFS yang tak lain masih tetangga korban,namun berbeda RT .Dia berhasil kita tangkap senelum 2x24 jam ,” ujar Kapolres Wonogiri ,AKBP Windro Panggabean,kepada merdeka.com Selasa(6/10).
Menurut Kapolres pada awalnyaelaku sering memberi pelajaran matematika kepada korban dan anak-anak di likngkungan dekat rumahnya.Dia menduga  pelaku  mengalami kelainan seksual karena juga melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.
            Windro menjelaskan ,setelah tak mendapatkan uang rokok tersebut ,RFS kemudian membawa ke rumahnya dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.“Korban sempat mengalami pelecehan seksual,dengan cara sodomi.Untuk mengelabui petugas ,pelaku menukar seragam sekolah korban dengan seragam sekolah lain,”katanya.
Kapolres menegaskan pihaknya akan menjerat pelaku yang juga residivis curanmor ini dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
            Sementara itu berdasarkan keterangan sejumlah warga Dusun Soko ,Desa Bulurejo,Kecamatan Bulukerto ,saat kejadian mayat Arief ditemukan warga di kolong bawah jembatan dusun setempat  dengan luka sayatan dan luka lebam di beberapa bagian badannya,Usai ditemukan ,korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Amal Sehat Slogohimo,Wonogiri untuk mendapatkan visum.












Tabel Perbandingan
            Dari sumber diatas saya telah menganalisis kasusnya ,sebenarnya kasusnya ini sama mengenai kekerasan (pembunuhan)namun terdapat perbedaan dari keduanya terkait hukum yang ditegakkan di dalam kasusnya.
PERBANDINGAN
ARTIKEL 1
ARTIKEL 2
1.      Jenis Pidana
2.      Nama Pelaku
3.      Nama Korban
4.      Jumlah Korban
5.      Kerugian Materiil
6.      Kerugian Immateriil
7.      Perlakuan Aparat
8.      Fasilitas selama proses hukum
1.      Pembunuhan
2.      Suprapto (pekerja di bagian ontrol CPS),Yudi Susanto(pemilik Cps), Suwono (satpam CPS)
3.      Marsinah
4.      1
5.      Tuntutan Gaji dan tunjangan yang belum direalisasikan
6.      Keluarga dan rekan kerjanya sangat terpuruk atas kematian Marsinah ,karena beliau lah pelopor unjuk rasa yang dilakuan para buruh agar meningkatkan kesejahteraannya
7.      Didalam kasus ini aparat seperti melakukan rekayasa penyelidikan agar instansi yang terkait dalam kasus ini tidak dirugikan.Dan pelaku yang seharusnya segera ditangkap oleh aparat,namun malah dilakukannya manipulasi tersangka.Sehingga merugikan  pihak korban
8.      Terdakwa  dapat melakukan banding dan dibebaskan hukuman

1.      Pembunuhan
2.      RFS
3.      Arif Murdika
4.      1
5.      Tidak ada
6.      Keluarga yang ditinggalkan sangatlah sedih ,karena anak yang baru berumur 9 tahun sudah dibunuh dengan cara yangmengenaskan.
7.      Terdakwa langsung diciduk dan dijebloskan ke penjara ,saat penangkapan sempat terjadi kekerasan yang diberikan petugas dan warga.
8.      Terdapat langsung dijerat hukuman 15 tahun penjara.


Dari hasil analisa secara sosiologis ,Penegakkan hukum di indonesia dari masa orde baru sampai sekarang masih memakai sistem pilih kasih ,bisa dilihat dari Proses hukum yang diterima kedua terdakwa ini sangatlah berbeda .Ketika yang menjadi terdakwa adalah orang yang memiliki jabatan penting ,para penegak hukum terlihat sangat tidak bijaksana dalam mengambil keputusan karena dengan kasus yang sama hasil sidangnya berbeda .
Sama” melakukan tindak kekerasan dan pembunuhan ,namun terdakwa yang memiliki kedudukan jabatan bisa melakukan banding dan bebas hukuman sedangkan dengan terdakwa yang notabene rakyat kecil Undang-Undang tetap berlaku dan dia tetap dikenai hukuman Penjara.Saat hasil sidang selalu merugikan rakyat kecil tidak tindakan pemerintah yang membela  rakyat kecil .Seharusnya para penegak hukum lebih bijaksana dalam mengambil keputusan untuk memberikan hukuman para terdakwa sesuai dengan Undang-Undang yang sudah ada ,Jangan memberikan hukuman pada rakyat kecil saja .Karena orang yang memiliki jabatan atau kedudukan pun itu juga disebut Rakyat .Undang-Undang dan peraturan dibuat untuk ditaatin dan dilaksanakan untuk semua rakyat disegala lapisan .Bukan untuk rakyat kecil saja.