TUGAS HUKUM
PERBANKAN INDONESIA
#RESUME
Lembaga keuangan dibagi menjadi 2
yaitu : 1. Lembaga Keuangan Bank 2. Lembaga Keuangan Non Bank.
Lembaga
keuangan bank ialah : lembaga keuangan yang berfungsi menghimpun uang
nasabah,menyalurkan uang nasabah dan memberikan jasa lalulintas pembayaran.
Lembaga
Keuangan Non Bank contohnya: Asuransi ,Penggadaian,Lembaga Penjamin Pensiun.
Hukum Perbankan Indonesia adalah
Kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang kegiatan yang mengatur Lembaga
keuangan yangbersifat esensi dan eksistensi,pernyataan ini menurut M.Djumhana. Ruang
lingkupnya meliputi : (1) Aturan (2)
Pendirian Bank (3) Pembubaran Bank.
Ruang
Lingkup Hukum perbankan indonesia ialah : (1) Azas Perbankan (2) Pelaku
perbankan (3) Kaidah/yang mengatur (4) Struktur organisasi (5)Keamanan
(6)Tujuan Perbankan.
Definisi Hukum Perbankan menurut Hermansyah, hukum perpankan adalah
keseluruhan norma tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tentang bank.
Ruang lingkupnya meliputi: kelembagaan, kegiatan usaha, cara dan proses
kegiatan usaha.
Eksistensi
adalah Keberadaan .Dimana dalam perbankan dikenal sebagai kelembagaan yaitu
keberadaan lembaga keuangan tersebut .
Sumber
hukum perbankan indonesia ialah Sumber tertulis dan yang tidak tertulis.Sumber yang
tertulis itu ialah :UUD 1945,UU,Peraturan Pemerintah Penggangti UU (PERPPU). Peraturan yang memuat tentang perbankan di antaranya:
1. UU No. 7 Tahun 1992
2. UU No. 10 Tahun 1998
3. UU No. 23 Tahun 1999
4. UU No. 24 Tahun 1999
5. UU No. 42 Tahun 1999
6. UU No. 9 Tahun 2006
7. UU No. 4 Tahun 1996
8. PERPPU No. 2 Tahun 2008
9. KUHD
10. KUHPdt
11. Yurisprudensi
12. Doktrin
Sedangkan sumber hukum yang tidak tertulis ialah Peraturan yang ditetapkan
karen sudah menjadi kebiasaan.
Ø
Teory perbankan
menurut M.Mutnick :
1.
Theory costumer
protective adalah hukum dibuat untuk melindungi
konsumen/nasabah diselenggarakan oleh lembaga penjamin simpanan.
2.
Industry Protection Theory (Teori Perlindungan Industri): aturan hukum
dibuat untuk melindungi perbankan itu sendiri.
3.
Public Interest Theory (Teori Kepentingan Umum): aturan hukum dibuat untuk
mendukung kepentinagn umum, kemakmuran, kesejahteraan, pembangunan, dsb.
4.
Bureucratic Behavior Theory (Teori Perilaku Birokrasi): yang disebut
birokrat adalah pemerintah, birokrasi adalah pelayanan yang dilakukan
pemerintah beserta prosedur-prosedurnya. Merupakan aturan yang sifatnya
berusaha menampilkan pemerintahan, negara yang berkuasa. Bank-bank bisa
beroperasi apabila memenuhi ketentuan/syarat dari negara.
Ø
Azas ialah segala
sesuatu yang menjiwai seluruh aturan yang dibuat.
1. Kehati-hatian.
2. Kepercayaaan.
3. Azas
mengenal nasabah.
4. Kerahasian
.
5. Azas
pengayoman(Perbankan dengan BI ).
Ø
BANK INDONESIA
Perbedaan Bank Central dengan Non
Central
1.
Bank Central wajib
mengayomi bank non central
2.
Bank Central tidak
hanya membuat pertukaran sah dan aturan bank yang sehat.
3.
Bank selain bank
Indonesia beroperasi berdasarkan ijin Bank Indonesia.
a.
Mencabut dan
menghentikan operasional lembaga keuangan.
b.
Melakukan
pengawasan bank secara langsung maupun tidak langsung.
c.
Memberikan
sanksi kepada bank sesuai
perundang-undangan.
Undang-undang
yang mengatur BI adlah UU NO.23 TAHUN 1999 Tentang peraturan BI diubah
oleh UU NO.3 TAHUN 2004 karena persoalan indenpensi,sebab menganggap
yang lama BI sebagai pembantu pemerintah kemudian di undang-undangyang baru BI
sebagai Bank independen tanpacampur tangan pemerintah.
Ø
Perbedaan
undang-undang yang lama dan undang-undang yang baru
Undang-undang baru ,penggunaan tujuan tunggal pada
undang-undang yang baru berbeda dengan yang lama memakai beberapa tujuan
.Tujuan tunggal ialah menjaga stabilitas niai tukar rupiah ,untuk mewujudkannya
BI memiliki 3 wewenang :
1.
Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter.
2.
Mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3.
Mengatur dan
mengaawasi bank.
Undang-undang
baru juga mengatur kewenangan BI lainnya
v
BI berwenang
mengatur,mencetak ,mengedarkan,memusnahkan jumlah uang.
v
Berlakuan uang
masih berlaku atau tidak.
Ø
Tujuan
undang-undang lama
1.
Agen pembangunan.
2.
Melayani fungsi
mediasi .
3.
Adanya dewan
moneter .
Ø Hubungan BI dengan Pemerintah:
1.
BI bertindak sebagai pemegang kas
pemerintah, juga mengeluarkan uang kalau ada perintah dari yang
berwenang.
2.
Untuk dan atas nama pemerintah dapat pinjaman dari luar negeri
3.
BI dapat dimintai pendapat oleh pemerintah untuk masukan masalah perbankan
dan keuangan
4.
BI dapat dimintai pendapat mengenai RAPBN serta tugas dan wewenang lain
sesuai dengan tugas BI
5.
BI dilarang memberikan kredit kepada pemerintah
Ø Hubungan kerjasama
internasional BI
BI tergabung dengan organisasi
internasional sebagai wakil pemerintah ,yang bertujuan untuk intervensi bersama agar nilai tukar mata uang
stabil.
Organisasinya : 1. Asian Development Bank (ADB)
2.
IMF
3. Asian Pasific Economi Corporation
4. IDB
5. Manila Framework Group
6. WTO
7. G20
8.ASEAN
Organisasi yang
mewakili BI sendiri : 1. SEACAN
2.SEANZA
3.EMEAP
4.BIS
Ø
Pendirian dan Kepemilikan BANK
UU No.7 Tahun 1992 -1998 pasal 16-20
.Tata cara pada surat direksi BI 32/33/KEP/DIR/13 MEI 1999/Tentang Bank Umum
diganti dengan PBI/2/27/PBI/2000 dan diperbarui dengan 11/1/PBI/2009 .
Tentang unit usaha syariah 11/10/PBI/2009
Tentang Bank Syariah 11/3/PBI/2009
Tentang BPR 8/26/PBI/2009
Tentang Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah 11/23/PBI/2009
Ø
Pendirian Bank : Dapat didirikan
oleh perseorangan WNI/WNA ataupun Badan hukum yang bekerja sama dengan pihak
asing maupun swasta.Namun jika mendirikan BPR modal sepenuhnya harus dari pihak
WNI.Namun ijin pendirian harus ada persetujuan dari pihak BI.
Ø
Modal Pendirian BPR
1.
Di wilayah DKI Jakarta Minmal 5
M.
2.
Di wilayah Ibukota Provinsi
Jawa-Bali dan Bodetabek modal minimal 2 M.
3.
Di wilayah luar Ibukota Provinsi
Jawa-Bali modal minimal 1M.
4.
Selain di wilayah itu semua modal
minimal 500 Juta.
Ø
Modal Pendirian BPRS
1.
Jabodetabek modal minimal 2 M.
2.
Ibukota provinsi di luar
Jabodetabek modal minimal 1M.
3.
Selainderah itusemua modal
minimal 500 Juta.