Minggu, 08 November 2015

Penerapan Paradigma Perubahan sosial


PENERAPAN PARADIGMA PERUBAHAN SOSIAL DALAM UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI

Dalam tugas ini saya akan menjelaskan dan menganalisis Paradigma perubahan sosial dalam Undang-Undang Pornografi.
Hubungan perubahan sosial dan sektor hukum merupakan salah satu kajian penting dari disiplin sosiologi hukum.Hubungan tersebut merupakan hubungan interaksi atau timbal balik ,dalam artian terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap perubahan sektor hukum sementara di pihak lain perubahan hukum juga berpengaruh terhadap perubahan sosial .
Untuk menganalisis dampak yang ditimbulkan ada 2 paradigma atau cara pandang secara ilmiah.
1.      Hukum sebagai pelayan kebutuhan masyarakat ,agar hukum tidak tertinggal oleh laju perubahan masyarakat.
Ciri-ciri :
·         Perubahan hukum atau perubahan sosial cenderung diikuti oleh sistem lain karena dalam kondisi saling ketergantungan
·         Hukum selalu menyesuaikan diri pada perubahan sosial
·         Hukum berfungsi sebagai alat mengabdi pada perubahan sosial.
2.      Hukum dapat menciptakan perubahan dalam masyarakat atau setidak-tidaknya dapat memacu perubahan –perubahan
Ciri-ciri
·         Hukum merupakan alat merekayasa masyarakat
·         Hukum merupakan alat merubah masyarakat secara langsung
·         Hukum berorientasi masa depan
Setiap keputusan pasti ada akibat yang disebabkannya .Begitu juga dalam pembuatan Undang-Undang porografi .Pornografi tidak akan bisa lepas dalam masyarakat dan kejahatan.
 Pornografi dalam makna Undang—Undang ialah Gambar ,Sketsa ,ilustrasi ,foto ,tulisan ,suara ,bunyi ,gambar bergerak ,animasi ,kartun ,percakapan ,gerak tubuh ,atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukkan di muka  umum ,yang memuat kecabulan atau eksploitasi sexsual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat .
Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Pornografi pada tanggal 26 Oktober 2008 .Pemerintah mengesahkan  Undang-undang tersebut dikarenakan banyaknya kasus di masyarakat yang melibatkan pornografi .Jadi bisa dikatakan kalau Undang-Undang ini termasuk dalam Paradigma Perubahan Sosial dan Perubahan Hukum kategori pertama yaitu Hukum sebagai pelayan kebutuhan masyarakat ,agar hukum tidak tertinggal oleh laju perubahan masyarakat. Bab Pertama dalam Undang-Undang Pornografi berisi Ketentuan Umum .Bab Kedua berisi Larangan Dan Pembatasan .
Pasal 4
1.      Setiap orang dilarang memproduksi,membuat ,memperbanyak ,menggadakan , Menyebarluaskan ,Menyiarkan , Mengimpor ,Mengexpor ,Menawarkan ,Memperjualbelikan ,Menyiarkan , atau menyediakan pornografi  yang secara explisit memuat:
a)      Persenggamaan ,termasuk persenggamaan yang menyimpang.
b)      Kekerasaan Seksual
c)      Martubasi atau onani
d)     Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelnjangan
e)      Alat kelamin atau
f)       Pornografi anak
2.      Setiap orang dilarang menyediakan  jasa pornografi yang :
a)      Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
b)      Menyajikan secara eksplisit alat kelamin
c)      Menawarkan atau mengiklankan baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual .
Analisis atau maksud pasal 4 ini ialah setiap masyarakat tidak boleh membuat semua hal yang berbau pornografi .Seperti yang telah dittuliskan dalam pasal 4 ayat 1 . Kita tidak boleh memproduksi pornografi contohnya kita tidak boleh membuat video mesum atau video orang yang lagi bersenggama meskipun itu pelakunya dia sendiri maupun orang lain .Tidak boleh menyiarkan pornografi berupa video ataupun gambar orang bersenggama atau orang telanjang .Intinya kita boleh membuat mebuat video orang senggama/orang telanjang lalu kita sebarkan .Atau kita mendownload video atau gambar itu untuk disiarkan atau dipertontonkan.
Karena semua hal tersebut akan merugikan kita sendiri maupun orang lain .Apabila kita membuat video tersebut atau gambar tersebut kemudian kita menyimpannya,jika suatu saat ada oknumyang tidak bertanggung jawab kemudian dia menyebarkan maka kita akan merugi dengan haltersebut .Kita akan malu jika hal itu terjadi ,kalau kita tau siapa pelakunya kita bisa melaporkannya ke pihak yang berwenang jika kita tidak mengetahui pelakunya ,iya kita akan malu .Oleh karena itu mendingan kita tidak usah berbuat atau membuat video atau gambar yang berbau pornografi .Kasus yang seperti ini sebenarnya ada kaitannya dengan Pasal 10 yang berbunyi :Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukkan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan ,eksploitasi seksual,persenggamaan atau yang bermuatan pornografi .Jikaorang melakukan seperti kasus diatas tadi maka ia akan terjerat 2 pasal sekaligus .
Namun pada kenyataan sendiri di jaman yang modern seperti ini ,kita melihat video ataupun gambar yang bermuatan porno semakin leluasa meskipun sudah ada UU yang melarang kegiatan itu.Semakin maraknya kejahatan yang menjurus pada pelecehan seksual dan korbannya bukan lagi orang dewasa ataupun remaja lagi .Korban dari anak-anak yang mendapatkan perlakuan pelecehan seksual pun juga mark terjadi.
            Mungkin masyarakatnnya sendiri kurang memahami ataupun kurang sadarhukum .Semakin canggihnya teknologi semakin terabaikannya UU pornografi ini ,karena bagi masyarakatnya kurang memahami isi UU tersebut .
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1.Dalam pasal ini kita tidak boleh mengunduh atau mendowload situs  yang berbau pornografi .Namun dalam kenyataan semakin banyak situs”yang menyajikan hal pornnografi secara gratis.Kita semakin leluasa mengunduh video atau gambar untuk kita nikmati sendiri ataupun akan kita sebar luaskan .Pemerintah sendiri masih kurang menerapkan Pasal 5 ini dalam kehidupan masyarakatnya.Meskipun UU ini dibuat setelah adanya kasus tentang pornografi atau boleh dibilang UU ini termasuk dalam paradigma perubahan sosial yang Hukum senagai pelayanan kebutuhan masyarakat .Namun pemerintah masih belum tegas dalam pelaksanaannya .Setidaknya kejahatan yang ditimbulkan lebih sedikit daripada saat belum adanya UU ini ,bukan malah semakin banyak bahkan korbannya saja tidak lagi memendang umur .Sekarang ini banyak anak-anak di usia dini yang sudah bisa mengunduh hal” yang berbau pornografi
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan ,mempertontonkan ,memanfaatkan ,memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 ,kecuali yang yang diberi kewenangan .
Pasal ini memberikan larangan untuk tidak mendengar aatau melihat hal-hal yang berbau pornografi kecuali ada pihak yang mendapatkan kewenangan atas itu semua .Seperti contoh Lembaga pendidikan yang mendapatkan kewenangan untu memberikan pengetahuan para peserta didiknya di bidang pornografi jadi lembaga pendidikan tidak akan diberi sanksi untuk tindakan ini .Namun untuk melakukannya ada beberapa syaratyang harus dipenuhi agar tidak ada dampak buruk untuk orang lain.
            Pornografi pada saat ini sudah seperti makanan sehari-hari untuk kalangan umum  baik itu anak kecil,remaja sampai dewasa. Adanya UU pornografi utuk melindungi korban dan membeerikan sanksi serta hukuman untuk para pelaku .
Namun miris UU sudah disahkan tapi masyarakat banyak yang masih tidak peduli .Semisal masih banyaknya korban pelecehan sosial ,maraknyapenyebaran video atau gambar porno baik itu anak kecil,remaja atau dewasa yang melakukannya di dalam video tersebut .
Di dunia yang seperti ini teknologi yang menguasai masyarakatnya ,pornografi semakin merajalela .Kasus yang sering terjadi ialah adanya porstitusi online yang akhir-akhir ini banyak yang terangkap pelakunya .Dan pelakunya maupun korbannya itu ialah kebanyakan para pejabat tinggi dan tokoh masyarakat yang semestinya menjadi contoh untuk masyarakatnya malahberkelakuan yang tidak pantas.
Dikalangan remaja pun seperti itu ,Banyak para remaja yang memakai profil picture media sosial nya dengan gambar yang berbau porno banyak juga pasangan remaja yang memiliki hubungan jarak jauh melakukan phone sex dan message sex.
Hal ini memicu kejahatan terjadi .



Nama  :PRISELIA DIAN ANGGRAINI 1711143069/HES III C

SUMBER : UU PORNOGRAFI TAHUN 2008
SOSIOLOGI HUKUM oleh Zulfatun Nukmah ,S.H.I,M.Hum