PENERAPAN
PARADIGMA PERUBAHAN SOSIAL DALAM UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI
Dalam tugas
ini saya akan menjelaskan dan menganalisis Paradigma perubahan sosial dalam
Undang-Undang Pornografi.
Hubungan
perubahan sosial dan sektor hukum merupakan salah satu kajian penting dari
disiplin sosiologi hukum.Hubungan tersebut merupakan hubungan interaksi atau
timbal balik ,dalam artian terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap
perubahan sektor hukum sementara di pihak lain perubahan hukum juga berpengaruh
terhadap perubahan sosial .
Untuk
menganalisis dampak yang ditimbulkan ada 2 paradigma atau cara pandang secara
ilmiah.
1.
Hukum sebagai
pelayan kebutuhan masyarakat ,agar hukum tidak tertinggal oleh laju perubahan
masyarakat.
Ciri-ciri :
·
Perubahan hukum
atau perubahan sosial cenderung diikuti oleh sistem lain karena dalam kondisi
saling ketergantungan
·
Hukum selalu
menyesuaikan diri pada perubahan sosial
·
Hukum berfungsi
sebagai alat mengabdi pada perubahan sosial.
2. Hukum
dapat menciptakan perubahan dalam masyarakat atau setidak-tidaknya dapat memacu
perubahan –perubahan
Ciri-ciri
·
Hukum merupakan
alat merekayasa masyarakat
·
Hukum merupakan
alat merubah masyarakat secara langsung
·
Hukum berorientasi
masa depan
Setiap
keputusan pasti ada akibat yang disebabkannya .Begitu juga dalam pembuatan
Undang-Undang porografi .Pornografi tidak akan bisa lepas dalam masyarakat dan
kejahatan.
Pornografi dalam makna Undang—Undang ialah Gambar
,Sketsa ,ilustrasi ,foto ,tulisan ,suara ,bunyi ,gambar bergerak ,animasi
,kartun ,percakapan ,gerak tubuh ,atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai
bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukkan di muka umum ,yang memuat kecabulan atau eksploitasi
sexsual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat .
Pemerintah
mengesahkan Undang-Undang Pornografi pada tanggal 26 Oktober 2008 .Pemerintah
mengesahkan Undang-undang tersebut
dikarenakan banyaknya kasus di masyarakat yang melibatkan pornografi .Jadi bisa
dikatakan kalau Undang-Undang ini termasuk dalam Paradigma Perubahan Sosial dan
Perubahan Hukum kategori pertama yaitu Hukum sebagai pelayan kebutuhan
masyarakat ,agar hukum tidak tertinggal oleh laju perubahan masyarakat. Bab
Pertama dalam Undang-Undang Pornografi berisi Ketentuan Umum .Bab Kedua berisi
Larangan Dan Pembatasan .
Pasal 4
1.
Setiap orang
dilarang memproduksi,membuat ,memperbanyak ,menggadakan , Menyebarluaskan
,Menyiarkan , Mengimpor ,Mengexpor ,Menawarkan ,Memperjualbelikan ,Menyiarkan ,
atau menyediakan pornografi yang secara
explisit memuat:
a)
Persenggamaan
,termasuk persenggamaan yang menyimpang.
b)
Kekerasaan Seksual
c)
Martubasi atau
onani
d)
Ketelanjangan atau
tampilan yang mengesankan ketelnjangan
e)
Alat kelamin atau
f)
Pornografi anak
2. Setiap
orang dilarang menyediakan jasa
pornografi yang :
a)
Menyajikan secara
eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
b)
Menyajikan secara
eksplisit alat kelamin
c)
Menawarkan atau
mengiklankan baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual .
Analisis
atau maksud pasal 4 ini ialah setiap masyarakat tidak boleh membuat semua hal
yang berbau pornografi .Seperti yang telah dittuliskan dalam pasal 4 ayat 1 .
Kita tidak boleh memproduksi pornografi contohnya kita tidak boleh membuat
video mesum atau video orang yang lagi bersenggama meskipun itu pelakunya dia
sendiri maupun orang lain .Tidak boleh menyiarkan pornografi berupa video
ataupun gambar orang bersenggama atau orang telanjang .Intinya kita boleh
membuat mebuat video orang senggama/orang telanjang lalu kita sebarkan .Atau
kita mendownload video atau gambar itu untuk disiarkan atau dipertontonkan.
Karena
semua hal tersebut akan merugikan kita sendiri maupun orang lain .Apabila kita
membuat video tersebut atau gambar tersebut kemudian kita menyimpannya,jika
suatu saat ada oknumyang tidak bertanggung jawab kemudian dia menyebarkan maka
kita akan merugi dengan haltersebut .Kita akan malu jika hal itu terjadi ,kalau
kita tau siapa pelakunya kita bisa melaporkannya ke pihak yang berwenang jika
kita tidak mengetahui pelakunya ,iya kita akan malu .Oleh karena itu mendingan
kita tidak usah berbuat atau membuat video atau gambar yang berbau pornografi
.Kasus yang seperti ini sebenarnya ada kaitannya dengan Pasal 10 yang berbunyi
:Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukkan
atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan ,eksploitasi
seksual,persenggamaan atau yang bermuatan pornografi .Jikaorang melakukan
seperti kasus diatas tadi maka ia akan terjerat 2 pasal sekaligus .
Namun
pada kenyataan sendiri di jaman yang modern seperti ini ,kita melihat video
ataupun gambar yang bermuatan porno semakin leluasa meskipun sudah ada UU yang
melarang kegiatan itu.Semakin maraknya kejahatan yang menjurus pada pelecehan
seksual dan korbannya bukan lagi orang dewasa ataupun remaja lagi .Korban dari
anak-anak yang mendapatkan perlakuan pelecehan seksual pun juga mark terjadi.
Mungkin masyarakatnnya sendiri
kurang memahami ataupun kurang sadarhukum .Semakin canggihnya teknologi semakin
terabaikannya UU pornografi ini ,karena bagi masyarakatnya kurang memahami isi
UU tersebut .
Pasal 5
Setiap orang
dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 4 ayat 1.Dalam pasal ini kita tidak boleh mengunduh atau mendowload
situs yang berbau pornografi .Namun dalam
kenyataan semakin banyak situs”yang menyajikan hal pornnografi secara
gratis.Kita semakin leluasa mengunduh video atau gambar untuk kita nikmati
sendiri ataupun akan kita sebar luaskan .Pemerintah sendiri masih kurang
menerapkan Pasal 5 ini dalam kehidupan masyarakatnya.Meskipun UU ini dibuat
setelah adanya kasus tentang pornografi atau boleh dibilang UU ini termasuk
dalam paradigma perubahan sosial yang Hukum senagai pelayanan kebutuhan
masyarakat .Namun pemerintah masih belum tegas dalam pelaksanaannya .Setidaknya
kejahatan yang ditimbulkan lebih sedikit daripada saat belum adanya UU ini
,bukan malah semakin banyak bahkan korbannya saja tidak lagi memendang umur
.Sekarang ini banyak anak-anak di usia dini yang sudah bisa mengunduh hal” yang
berbau pornografi
Pasal 6
Setiap orang
dilarang memperdengarkan ,mempertontonkan ,memanfaatkan ,memiliki atau
menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 ,kecuali
yang yang diberi kewenangan .
Pasal
ini memberikan larangan untuk tidak mendengar aatau melihat hal-hal yang berbau
pornografi kecuali ada pihak yang mendapatkan kewenangan atas itu semua
.Seperti contoh Lembaga pendidikan yang mendapatkan kewenangan untu memberikan
pengetahuan para peserta didiknya di bidang pornografi jadi lembaga pendidikan
tidak akan diberi sanksi untuk tindakan ini .Namun untuk melakukannya ada
beberapa syaratyang harus dipenuhi agar tidak ada dampak buruk untuk orang
lain.
Pornografi pada saat ini sudah
seperti makanan sehari-hari untuk kalangan umum
baik itu anak kecil,remaja sampai dewasa. Adanya UU pornografi utuk
melindungi korban dan membeerikan sanksi serta hukuman untuk para pelaku .
Namun
miris UU sudah disahkan tapi masyarakat banyak yang masih tidak peduli .Semisal
masih banyaknya korban pelecehan sosial ,maraknyapenyebaran video atau gambar
porno baik itu anak kecil,remaja atau dewasa yang melakukannya di dalam video
tersebut .
Di dunia
yang seperti ini teknologi yang menguasai masyarakatnya ,pornografi semakin
merajalela .Kasus yang sering terjadi ialah adanya porstitusi online yang
akhir-akhir ini banyak yang terangkap pelakunya .Dan pelakunya maupun korbannya
itu ialah kebanyakan para pejabat tinggi dan tokoh masyarakat yang semestinya
menjadi contoh untuk masyarakatnya malahberkelakuan yang tidak pantas.
Dikalangan
remaja pun seperti itu ,Banyak para remaja yang memakai profil picture media
sosial nya dengan gambar yang berbau porno banyak juga pasangan remaja yang
memiliki hubungan jarak jauh melakukan phone sex dan message sex.
Hal ini
memicu kejahatan terjadi .
Nama :PRISELIA DIAN ANGGRAINI 1711143069/HES III C
SUMBER :
UU PORNOGRAFI TAHUN 2008
SOSIOLOGI
HUKUM oleh Zulfatun Nukmah ,S.H.I,M.Hum